Wagub Sumsel Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum paslon petahana Ogan Ilir melayangkan laporan pencemaran nama baik ke Wakil Gubernur Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Nov 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 13:00 WIB
Gula Batok Asal Sumsel Berpotensi Tembus Pasar Internasional
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Hawa panas masih terus mewarnai bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Sumsel Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, memenangkan kasus gugatan balik ke Mahkamah Agung (MA) terkait diskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.

Serangan balik dilakukan tim pemenangan paslon petahana Ogan Ilir, dengan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut ditujukan ke Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya. Mawardi Yahya sendiri adalah ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar.

Kuasa hukum paslon petahana Erik Estrada mengatakan, mereka sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel, pada hari Jumat (30/10/2020) lalu.

Laporan tersebut sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel, dengan bukti surat tanda terima laporan polisi, dengan nomor STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Wagub Sumsel saat memberikan kata sambutan di acara pernikahan warga, pada 15 Oktober 2020 lalu.

“Di acara tersebut di Desa Meranjat III Indralaya Selatan, MY mengatakan jika paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya bukan itu," katanya, Minggu (2/11/2020).

Pernyataan yang disampaikan Mawardi Yahya, dinilainya merupakan penyerangan martabat Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Erik menuturkan, mereka memiliki dasar kuat membuat laporan tersebut karena MA telah mengabulkan gugatan diskualifikasi tersebut. Sehingga menurut Erik, paslon Pilkada Ogan Ilir Ilyas-Endang tak terbukti bersalah atau melanggar.

"Keputusan MA mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Artinya Ilyas-Endang tidak terbukti melanggar seperti yang dituduhkan," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Lakukan Penyelidikan

KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Kuasa hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah mengatakan, mereka belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan tersebut.

“Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang, jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menuturkan, mereka akan melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut.

"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi. Karena unsur pidana pencamaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai. Jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya