Bikin Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Banten Bakal Kena Sanksi

Kepala daerah di Kota Cilegon dan Kota Serang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang kerumunan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 18 Des 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 03:00 WIB
Suasana Pantai Panjang Jambangan, Bandulu, Anyer, Kabupaten Serang, Banen. (Sabtu,31/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)
Suasana Pantai Panjang Jambangan, Bandulu, Anyer, Kabupaten Serang, Banen. (Sabtu,31/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Kepala daerah di Kota Cilegon dan Kota Serang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang kerumunan. Di Ibu Kota Banten, pemerintah setempat akan menutup seluruh lokasi keramaian yang dapat memicu kerumunan.

"Dalam rangka tahun baru kami pastikan tidak ada kerumunan, pesat pira, membunyikan terompet dan petasan. Tempat hiburan di Kota Serang kita tutup, termasuk alun-alu  kita tutup," kata Wali Kota Serang, Safrudin, kepada awak media, Kamis (17/12/2020).

Untuk ibadah Natal, katanya, mengingat gereja di Kota Serang banyak didatangi umat Nasrani dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang, dia menghimbau warga dari luar Ibu Kota Banten bisa beribadat secara virtual.

Sedangkan umat Nasrani yang tinggal di Kota Serang, bisa datang langsung ke gereja dengan batas maksimum diisi hanya 30 persen jemaat.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/2289/BPBD, tentang larangan penyelenggaraan perayaan pergantian Tahun Baru di Kota Cilegon. Surat tertanggal 16 Desember 2020 itu ditandatangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.

Surat edaran tersebut isinya mengimbau warga untuk tidak merayakan pergantian Tahun Baru di dalam maupun luar ruangan yang bisa menimbulkan kerumunan. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Surat edaran itu diamini Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Menurutnya, Satpol PP bersama Dishub, Polri, dan TNI akan membubarkan kerumunan warga.

"Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak. Apakah nanti akan teguran, pembubaran, sanksinya nanti pasti adalah. Pertama adalah pembubaran jika terjadi kerumunan," katanya.

Sanksi yang bakal diberikan antara lain, bagi individu berupa teguran, kerja sosial, hingga denda Rp100 ribu. Sedangkan bagi perkantoran, institusi dan tempat usaha, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga denda Rp300 ribu.

"Jika masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwali, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi administrasi, denda dan sebagainya," katanya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya