Ini Isi Perubahan Surat Edaran Gubernur Bali Tentang Syarat Masuk Bali

Ada perubahan isi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait wajib test swab pada hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020 mendatang. salah satunya adalah test swab wajib dilakukan H-7 sebelum keberangkatan ke Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 10 Jan 2021, 01:15 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 22:30 WIB
Sekda Bali, Dewa Made Indra (tengah)
Sekda Bali, Dewa Made Indra (tengah) (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali akhirnya merevisi beberapa point terkait isi Surat Edaran (SE) terkait persyaratan para pelaku perjalanan ke Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo Provinsi Bali mengatakan hasil rapat bersama pemerintah pusat itu merevisi beberapa syarat, salah satunya persyaratan untuk perjalanan melalui udara. 

"Rapat lanjutan yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan). Dihasilkan beberapa penyesuaian terkait syarat masuk Bali yang awalnya SE Gubernur itu berlaku pada 18, sekarang berlaku mulai Sabtu tanggal 19 nanti," kata Dewa Made Indra di Kantor Diskominfos Bali, Kamis (17/12/2020).

Ia melanjutkan, revisi lainnya salah satunya adalah terkait masalah test swab yang harus menunjukkan hasil negatif test swap atau PCR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum melakukan perjalanan ke Pulau Bali. 

"Pengecualian juga untuk penumpang dibawah usia 12 tahun maka dikeceualikan dari test berbasis PCR atau Rapid Test Antigen. Jadi usia 12, 11, 10, 9 tahun kebawa itu dikecualikan, itu hasil rapat yang dilakukan dengan Menko Maritim dan Investasi," Ucapnya.

Sebelumnya, Made Indra melanjutkan, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menggelar rapat dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Bali untuk merumuskan sejumlah langkah lanjutan terkait SE Gubernur Nomor 2021 tahun 2020. Dalam rapat itu, juga disepakati sejumlah pengecualian kebijakan syarat masuk Bali.

"Hasil rapat itu pertama, bagi penumpang yang hanya transit di Bali, jadi transit di Bandara Ngurah Rai lalu terbang lagi itu dikecualikan dari syarat PCR, karena memang dia tidak bertujuan untuk ke Bali," ujar dia.

 

Jalan Tengah Bangkitkan Pariwisata Bali

Revisi point di SE tersebut juga berisi tentang selain penumpang transit, kelompok lain yang juga dikecualikan dari syarat test swab atau PCR adalah kru pesawat yang tak turun ke Bali. Kru itu diperkenankan tak membawa surat bebas Covid-19 bebasis PCR karena tak turun dari tak turun dari pesawat. Selain itu, pendaratan pesawat darurat juga diperkenankan tanpa test PCR.

"Masyarakat lain yang juga boleh ke Bali melalui jalur udara tanpa surat PCR adalah meraka yang berasal dari daerah yang tak memiliki fasilitas PCR, tapi setalah tiba di Bandara Ngurah Rai ada petugas yang akan mengantar meraka ke ruang swab. Jadi itulah beberapa muatan baru yang diatur, dan sudah disampaikan ke pihak pihak yang bertugas di lapangan baik di Bandara ataupun pelabuhan. Untuk pelaksana SE Gubernur ini, semuanya menyatakan siap untuk melaksanakan surat edaran ini. Sehingga akan ada koordinasi bersama di pintu pintu masuk Bali," kata Indra.

Sementara itu, ia mengaku langkah pemerintah Provinsi Bali tersebut adalah bentuk kekhawatiran akan sepinya wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru nanti. Menurutnya hal tersebut untuk mencari jalan tengah dari adanya respon publik yang ada.

" Jadi pada rapat tadi dengan Menko maritim dan investasi, dipaparkan jelas respon publik dengan kebijakan yang di ambil. Jadi ini tidak hanya di Bali, tapi juga nasional, maka dilakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya