Liputan6.com, Bandung - Pembunuhan berdarah terjadi di Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang kusir delman berinisial S (21), ditemukan tewas dengan luka sayatan pada bagian lehernya. Korban tewas dibunuh menggunakan sebilah golok oleh ARP (21).
"Sebagaimana kita ketahui bersama dan cukup viral kejadiannya itu adanya temuan seorang kusir delman yang kondisi meninggal dengan leher yang tergorok," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Menurut kepolisian, pembunuhan itu terjadi karena pelaku merasa tersinggung setelah disembur minuman tuak oleh korban.
Advertisement
Baca Juga
Mulanya, mereka bertemu untuk jual-beli golok milik tersangka. Di sela transaksi, mereka menenggak tuak. Di sana, ada sekitar 4 orang, 2 lainnya adalah saksi yang masih kerabat korban. Mereka minum tuak dengan cara bergilir melalui gelas minuman kemasan.
Saat putaran gelas tiba untuk pelaku, diketahui bahwa pelaku sempat menolak, meminta jeda. Namun, korban tak terima lalu menyembur pelaku dengan tuak yang tengah ditenggak tersebut, sambil mengatakan, "tah, hakan ku sia kabeh" (tuh, minum semuanya).
"Dari olah TPK kita ketahui ada sekitar 4 orang berkumpul di delman ini kemudian minum-minum, dilakukan secara bergilir. Pada saat gilirannya pelaku, minumnya agak lambat," katanya.
Tak terima dengan perlakuan korban, ARP naik pitam lalu langsung menggorok leher korban menggunakan golok miliknya tersebut. Pembunuhan berdarah itu terjadi di atas delman, korban sempat berontak, tapi tetap tak selamat.
Sementara, dua saksi yang berada di delman tersebut dikatakan tak berbuat apa-apa. Mereka hanya terdiam menyaksikan pembunuhan tersebut. Menurut keterangan saksi, sebagaimana disampaikan Hendra, pelaku langsung membuang golok di sekitaran TKP.
"Berdasarkan pengakuan dan juga sesuasi saksi-saksi, pelaku murni satu orang saja. Yang dua orang tidak ikut, kita jadikan saksi," katanya.
Setelah korban tergeletak di delman, pelaku segera meminta kepada dua saksi itu untuk diantarkan pulang menggunakan delman milik salah seorang saksi. Pelaku diantar ke kediamannya.
Tak lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama Reskrim Polresta Bandung menciduk tersangka di Kampung Loa, Paseh, Kabupaten Bandung, sekira pukul 18.19 WIB di hari yang sama.
"Sementara, pengakuan dari pelaku hanya kesal," kata Hendra.
Sementara, atas pembunuhan berdarah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa golok bergagang kayu berwarna cokelat, panjang golok sekitar 40 centimeter.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.