Bawaslu: 133 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2020 Masuk ke MK

Sebanyak 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Des 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Medan Sebanyak 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Untuk PHP gubernur 5, bupati 114, Wali Kota 14 permohonan. Totalnya 133," kata ‎anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam Kegiatan Evaluasi dan Invetarisasi Data Hasil Pengawasan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kot Medan Tahun 2020 di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu, 23 Desember 2020.

Untuk di Sumatera Utara (Sumut), dari 23 Kabupaten/Kota mel‎aksanakan Pilkada serentak, ada 11 permohonan yang masuk ke MK, yakni Kota Medan, Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Nias Selatan, Nias, Asahan, Mandailing Natal, Karo, dan Samosir.

Fritz menilai, dengan adanya permohonan sengketa ke MK, Pilkada Serentak 2020 belum berakhir. Bawaslu RI dan jajaran akan menghadapi sengketa tersebut. Meski bukan pihak yang digugat, namun Bawaslu tetap mempersiapkan diri.

"Jajaran Bawaslu diminta menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa. Apalagi, sengketa di MK adalah final performance. Artinya, Pilkada belum usai," ujarnya dihadapan Bawaslu Medan dan Panwascam se-Kota Medan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Saling Berbagi Data

Bawaslu
‎Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar

Fritz juga mengimbau seluruh jajaran Bawaslu untuk bahu membahu dan bergandengan tangan bekerja sama. Juga saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada di MK.

"Kami harapkan saling berbagi data, karena pada akhir inilah di MK penyelesaian segala perselisihan," Fritz menandaskan.

Gugatan Pilkada Medan

Akhyar Nasution
Akhyar Nasution gunakan hak pilih di Pilkada Medan

Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tahun 2020 ke MK.

Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan membenarkan pengajuan gugatan Pilkada ke MK.

Ya, adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politic. Kita melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara terganggu," kata Ibrahim, Jumat, 18 Desember 2020.

"Kalau hitung-hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," sambungnya.

Muncul Kecurigaan

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Liputan6.com/ Akhyar Nasution)
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Liputan6.com/ Akhyar Nasution)

Disebutkan Ibrahim, gugatan hasil Pilkada dilayangkan karena munculnya kecurigaan Tim Pemenangan Akhyar-Salman terkait adanya dugaan mobilisasi warga.

"Soal masuknya suara-suara itu, kita curiga. Kok, orang Tuntungan masuk ke Belawan, orangn Marelan ke Belawan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia? Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya