Jelang Tahun Baru Pemprov Bali Perketat Pintu Masuk Pulau Dewata

Pemprov Bali Terus Tegakkan Implementasi SE Gub Bali No 2021 di Pintu Masuk Bali. Mendekati Tahun Baru 2021 pengawasan di pintu masuk Pulau Bali makin diperketat

oleh Dewi Divianta diperbarui 30 Des 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 00:30 WIB
Antrian Wisatawan di Pelabuhan Gilimanuk
Antrian Wisatawan di Pelabuhan Gilimanuk (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Sejak dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menegakkan SE tersebut. Untuk itu pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali.

Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali juga melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali.

“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk-Jembrana,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Ia melanjutkan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Laboratorium klinik Kimia Farma. Sementara penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya. “Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” ujarnya.

 


Menolak Test Rapid Antigen Dipulangkan ke Daerah Asalnya

Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Seperti di temukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibody. “Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” ujarnya.

Rai Darmadi mengatakan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19. “Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang.

Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran prokes. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” tutur dia.

Kasat Pol PP Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. “Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebara Covid-19 terutama di Bali,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya