Liputan6.com, Bandung - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian dosen bergelar doktor berinisial AAH, dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Alasannya, karena dosen itu terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
AAH sebelumnya baru dilantik sekitar dua hari lalu atau pada Sabtu (2/1/2020). Pencopotan Asep berkaitan dengan informasi yang diperoleh mengenai rekam jejaknya, yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada pimpinan universitas selama proses pemilihan wakil dekan fakultas.
Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti AAH. Adapun pengangkatan Eddy berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Adapun penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK Unpad dilaksanakan pada Senin (4/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," tulis keterangan resmi Unpad, Senin (4/1/2021).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan tersebut. AAH disinyalir merupakan aktivis organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan pemerintah.
"Unpad memutuskan mengganti Wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," kata Dandi.
Dandi mengatakan, Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini status AAH masih sebagai dosen di Unpad. "Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," ujarnya.
Untuk diketahui, HTI telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017. Pembubaran HTI juga diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.