Terbongkarnya Praktik Jual Anak di Bawah Umur untuk Jadi Budak Seks di Bengkulu

Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan budak seks.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 21:00 WIB
Korban Perdagangan Orang Kawin Kontrak Tersebar di 2 Provinsi Cina
Ilustrasi perdagangan manusia. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Bengkulu - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak tiga orang pelaku turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut antara lain atas nama inisial NS (17), warga Kecamatan Curup Utara, AO (17), warga Kecamatan Curup Tengah, dan TR (36), warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

"Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021," kata Musrin, Rabu (3/2/2021).

Musrin menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, saksi pelapor yakni Wesi Johayat melihat isi ponsel korban.

"Yang mana pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang atas nama samaran Kuntum yang dilakukan pelaku yang bernama TR, NS, dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Setelah mengetahui isi chat tersebut, Wesi langsung menanyakan kebenaran akan hal itu kepada anaknya. Kemudian, dari pengakuan korban tersebut benar jika dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku.

"Yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat," ungkapnya.

Ia menyebut, keuntungan yang didapatkan oleh ketiga orang tersebut setelah menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp50 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka," ungkapnya.

Dalam penangkapan kasus perdagangan orang ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan ponsel berbagai merk.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.

Reporter: Nur Habibie

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya