Kabur Selama 3 Bulan, Residivis Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Bitung

Kejadian tragis tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung REW ke SPKT Polres Bitung. Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Feb 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 23:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Pelarian JP (27), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Terminal Tangkoko Bitung, Sulut, selama kurang lebih 3 bulan sejak November silam, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Bitung, Senin (22/2/2021).

Residivis kasus penganiayaan yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bitung itu ditangkap petugas di wilayah Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.

JP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak diamankan.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya REW, Sabtu (21/11/2020), sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku meminta jatah parkir kepada REW, tetapi tidak diberi.

Pelaku marah lalu membacok kepala REW menggunakan sebilah samurai. Sejurus kemudian pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, REW yang mengalami luka cukup serius segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian tragis tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung REW ke SPKT Polres Bitung. Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim sempat kehilangan jejak pelaku, tetapi tim tak mau menyerah begitu saja. Berkat kerja keras di lapangan, tim pun akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangannya juga didapat barang bukti senjata tajam.

“Kasus ini dalam penanganan aparat di Polres Bitung,” ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya