Berhentikan 3 Mahasiswa, Rektor Unilak Dituding Anti-Kritik

Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau, memberhentikan tiga mahasiswa. Tindakan ini mendapat kritikan dari LBH Pekanbaru karena menilai pembungkaman aspirasi.

oleh M Syukur diperbarui 26 Feb 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 04:00 WIB
Demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu.
Demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rektorat Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengeluarkan surat drop out (DO) atau pemberhentian terhadap tiga mahasiswanya, masing-masing CPG, GTP, dan CL. Surat DO itu dikeluarkan pada pada 18 Februari 2021.

Keputusan DO ini mendapat kecamatan dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Anggota dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai pemberhentian tiga mahasiswa itu merupakan tindakan arogan, tidak populis, dan sewenang-wenang.

Direktur LBH Pekanbaru Andi WijayaWijaya mengatakan, pemberhentian dilakukan rektorat karena tiga mahasiswa itu mengkritik berbagai kebijakan kampus. Di antaranya pembuangan skripsi dari perpustakaan ke lantai bawah.

"Ketiganya juga mengkritik kebijakan kampus menebang beberapa pohon yang dinilai ilegal," kata Andi di Pekanbaru, Kamis siang, 25 Februari 2021.

Ketiga mahasiswa ini pernah melaporkan pihak rektorat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X. Laporan ini juga berkaitan dengan beberapa kebijakan kampus yang tidak memihak mahasiswa.

Pada 18 Februari 2021, ketiga mahasiswa ini beraudiensi dengan pihak rektorat. Wakil Rektor II memfasilitasi dan dihadiri sejumlah mahasiswa lainnya tapi saat itu rektor tidak datang.

"Ketiganya bersama mahasiswa lainnya kemudian berdemonstrasi di kampus," kata Andi.

 

Simak Video Pilihan berikut Ini:

Demonstrasi

Pihak kampus lalu melibatkan 80 polisi untuk membubarkan aksi mahasiswa tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru karena dituduh sebagai provokator.

"Pada hari yang sama, rektorat mengeluarkan tiga surat DO untuk ketiga mahasiswa tersebut," jelas Andi.

Andi menilai kebijakan itu melanggar hak konstitusional ketiga mahasiswa tersebut untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Semuanya diatur dalam Pasal 28 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Tindakan ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, terlebih lagi apabila tindakan itu dilakukan untuk membungkam atau memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Andi.

Andi mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LLDikti maupun Dirjen Dikti untuk mengevaluasi tindakan kesewenang-wenangan Rektor Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

"Meminta Komnas HAM melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kampus Universitas Lancang Kuning Pekanbaru," tegas Andi.

Tanggapan Unilak

Sementara itu, Kabag Humas Unilak Pekanbaru M Revnu O'Hara membenarkan rektor mengeluarkan surat DO terhadap tiga mahasiswa itu. Pemberhentian itu telah diterbitkan dengan nomor 028, 029, dan 030/Unilak/Km/2021 yang ditanda tangani oleh Rektor.

Revnu menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur di internal Unilak, mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak (BHE).

Revnu menerangkan BHE Unilak adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak.

"Tidak secara tiba tiba, tapi percayalah sudah sesuai prosedur," imbuh Revnu.

Revnu menyatakan, Unilak tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Ketiganya telah berkali-kali menyampaikan aspirasi (berunjuk rasa) baik di gedung Rektorat, lobi Rektorat dan di perpustakaan.

"Dan ini telah terjadi, dan diterima, jadi ditegaskan bahwa SK dikeluarkan bukan karena antikritik," kata Revnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya