Liputan6.com, Palembang - Pada hari Jumat (26/2/2021) siang sekitar pukul 15.00 WIB, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, resmi melantik 12 orang kepala daerah, dari enam kabupaten di Sumsel.
Pelantikan digelar di Istana Griya Agung Palembang, di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan instansi.
12 orang pejabat yang dilantik yaitu Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Rawas (Mura).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, agar sumpah para kepala daerah yang dilantik tersebut, harus diucapkan dengan kesadaran dan kemauan yang sungguh-sungguh.
“Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaiknya, dengan tanggungjawab diberikan. Dua hari lalu, SK untuk 6 kabupaten sudah terbit. Atas nama Presiden RI, semua dilantik,” katanya.
Dari 12 orang kepala daerah yang dilantik tersebut, ada fakta-fakta menarik yang diperoleh. Seperti, Bupati Ogan Ilir terpilih yaitu Panca Wijaya Akbar.
Panca merupakan adik dari Ahmad Wazir Noviadi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir di tahun 2016.
Namun, Ovi, sapaan akrabnya, hanya menjabat selama 28 hari dan langsung dinonaktifkan sebagai Bupati Ogan Ilir, karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Bupati Ogan Ilir terpilih Panca Wijaya Akbar ini juga, merupakan anak dari Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya.
Yang lebih menyorot perhatian adalah, pelantikan Bupati-Wabup OKU Sumsel. Kuryana Azis yang dilantik sebagai Bupati OKU, harus mengikuti pelantikan secara virtual karena masih terpapar Covid-19.
“Bupati OKU Kuryana Azis hadir secara virtual, yang saat ini sedang diisolasi di rumah sakit,” ujar Gubernur Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Terdakwa Kasus Korupsi
Sedangkan Johan Anuar yang dilantik sebagai Wabup OKU Sumsel, hadir dalam pelantikan tersebut dengan menyandang status terdakwa.
Johan Anuar sendiri, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU Sumsel. Polda Sumsel menetapkan Johan Anuar sebagai terdakwa dan penanganan kasusnya diambil alih oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tanggal 24 Juli 2020 lalu.
Dugaan kasus korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Johan sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Bupati Kasus Korupsi
Sebelum sampai di Istana Griya Agung, Johan Anuar mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Palembang. Pada Jumat siang sekitar pukul 14.04 WIB, Wabup OKU keluar tahanan menggunakan rompi oranye dan borgol di tangannya.
Saat keluar rutan, Johan Anuar dikawal ketat empat personel Brimob Polda Sumsel dan masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova.
Mobil yang membawa terdakwa dugaan kasus korupsi tersebut, dikawal oleh mobil pengawal Korps Brimob Polda Sumsel ke Istana Griya Agung Palembang.
Segera Dinonaktifkan
Titis Rachmawati, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kliennya akan menjalani proses pelantikan sama seperti Kepala Daerah terpilih lainnya.
"Alhamdulillah Pak Johan Anuar akan segera dilantik. Dia akan menjalani proses pelantikan sama seperti Kepala Daerah terpilih lainnya," katanya saat diwawancarai di Rutan Negara Klas I Palembang.
Saat disinggung terkait status kliennya sebagai terdakwa pasca pelantikan, Titis menyebutkan akan segera dinonaktifkan. Karena masih menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya.
Advertisement