Liputan6.com, Gunungkidul - Unit Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda berinisial QF (23), warga Ogan Komering llir, Sumatera Selatan, lantaran telah 'menjual' wanita via media sosial.
Tak ada yang menyangka, perawakannya yang kecil dan cenderung kurus ini tega mengelabui banyak wanita untuk kemudian dijajakan ke lelaki hidung belang. Di tengah kesibukannya menjadi pengamen yang membaluri tubuhnya dengan cat warna silver tersebut, QF berusaha mencari mangsa para wanita muda.
Baca Juga
QF melalui akun media sosial Facebook menebar pesona dengan melihat profil-profil akun Facebook wanita. Dirinya rutin mengirimkan pertemanan ke sejumlah akun tersebut.
Advertisement
Setelah itu, QF mengirimkan pesan melalui inbox. Melalui pesan inbox tersebut, QF kemudian meminta nomor pemilik akun Facebook yang rata-rata memiliki foto profil wanita cantik.
"Nah setelah itu dia membujuk wanita itu dengan menawari pekerjaan menemani pria hidung belang," ujar Riyan, Selasa (16/3/2021)
Menggunakan nama akun Facebook QOIRULL FAJRAI, QF lantas mengunggah foto wanita di akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, pelaku memberi keterangan prostitusi online terkait harga dan durasi yang intinya menjual korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putera mengatakan, praktik yang dilakukan QF akhirnya berhasil dibongkar Tim Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Berawal pada Kamis (4/3/2021), sekitar pukul 13.40 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan Patroli Cyber dan menemukan sebuah unggahan Iklan atau Penawaran Jasa untuk berhubungan seks.
Unggahan tersebut ditawarkan melalui Facebook di Grup Facebok 'Jual/Beli Wonosari Gunungkidul'. Atas temuan tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan ternyata benar, di Wilayah Gunungkidul telah terjadi tindak pidana prostitusi online.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Polisi Menyamar
Operasi penangkapan dimulai, anggota polisi menyamar menjadi lelaki hidung belang dan meminta pelaku menyediakan wanita penghibur. Setelah menghubungi QF, dirinya kemudian langsung mengantarkan wanita di tempat yang sudah dijanjikan.
"Anggota kami sudah membayar terlebih dahulu. Lantas kami tangkap," katanya.
Dari pengembangan kasus tersebut, beberapa wanita yang sebenarnya adalah korban juga turut diamankan. Di hadapan petugas, pelaku QF mengaku menjual korban dari Facebook dengan tarif Rp300-400 ribu. Tambahan Rp100 ribu jika transaksi di hotel.
QF juga mengaku menjaring mangsanya dari media sosial. Dirinya berusaha mencari wanita dengan melihat profilnya. Setelah itu QF mengirim pesan kepada calon korban untuk meminta nomor pribadinya. Dari nomor tersebut, pelaku menawari korban pekerjaan jasa esek-esek tersebut.
Pelaku QF mengaku baru dua minggu menjalankan bisnis haram di balik profesinya sebagai pengamen manusia silver. Dalam rentan waktu dua minggu itu, QF sudah beberapa kali melakukan transaksi seks. Para korban wanita sebagian besar merupakan warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp320 ribu, 2 unit ponsel, dan 1 sepeda motor. Tersangka QF dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 506 KUHP dan atau pasal 296 KUHP.
Advertisement