Liputan6.com, Medan Kasus pencurian ratusan gram emas beserta puluhan lembar dolar dan ringgit diungkap Polsek Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pelaku terungkur dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, pencurian emas dan uang asing tersebut dilakukan M Fauzi (36), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur. Korbannya adalah Sahlun Nasution.
"Pencurian dilakukan pelaku di rumah Sahlun pada Minggu, 14 Maret 2021. Saat itu Sahlun sedang pergi keluar rumah," kata Arifin, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Saat pulang ke rumah, korban sempat merasa terkejut. Karena kondisi di dalam rumahnya yang berada di Jalan M Yacub, Gang Haji Abdullah, Nomor 8, Kecamatan Medan Perjuangan, berantakan akibat dibobol kawanan pencuri.
Sahlun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur dan melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan emas dengan berbagai berat, totalnya mencapai 150 gram beserta 1 unit laptop, puluhan lembar uang dolar, dan 4.000-an ringgit.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Ditangkap di Tembung
Mendapat laporan korban, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung bergerak cepat dan berhasil mendeteksi pelaku serta keberadaannya. Tidak butuh waktu lama, pelaku pencurian, Fauzi, ditangkap saat sedang berada di Jalan Pasar 9, Tembung, Deli Serdang.
"Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," terang Kapolsek.
Hasil interogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
"Saat itu juga, Fauzi berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ucap Arifin.
Advertisement
Residivis Kasus Pencurian
Kepada polisi, Fauzi mengaku, dari hasil pencurian itu membagikannya kepada tersangka Mandra. Terkait kasus pencurian ini, diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 120 juta. Sedangkan Fauzi mendapatkan hasil curian Rp 60 juta.
"Uang tersebut dibelikan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik oleh pelaku," sebut Arifin.
Arifin menambahkan, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul atas kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
"Setelah itu bebas tahun 2018, dan kali ini kembali melakukan pencurian," Kapolsek menandaskan.