Liputan6.com, Palembang - Sudah setahun dipercaya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), membuat LE (31) nekat mencuri perhiasan majikannya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggondol perhiasan emas milik majikannya Wahida (51) yang senilai puluhan juta rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Pencurian tersebut terbongkar ketika korban baru saja pulang berjualan dari pasar, pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu. Wahida lalu masuk ke dalam kamarnya dan memeriksa kotak perhiasan yang biasa diletakkannya di lemari televisi.
"Saya buka kotak perhiasan emas, tapi emas saya hilang," ucapnya, Kamis (10/8/2020).
Merasa curiga dengan ART-nya, warga Jakabaring Palembang tersebut langsung memanggil LE dan menanyakan keberadaan perhiasannya tersebut.
Awalnya LE tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, dia akhirnya mengaku jika emas tersebut diambilnya dan dijual ke toko emas.
Dia tidak menyangka, LE bakal senekat itu berbuat kriminal. Padahal anak korban merupakan anggota polisi, yang sedang bertugas di Polsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
"Kalau ditotalin, bisa mencapai Rp50 jutaan. Padahal anak saya anggota polisi, dia bahkan berani mencuri di rumah kami," ungkapnya.
Korban yang merupakan warga Jakabaring ini pun, tidak akan melaporkan LE ke kantor polisi. Namun dengan syarat, perhiasan yang dijual pelaku harus dikembalikan ke dirinya.
Karena tidak ada itikad baik dari LE, akhirnya Wahida melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Minggu (6/9/2020) lalu.
Tak lama laporan masuk, Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang LE di Seberang Ulu 1 Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (8/9/2020) malam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Belanja Kebutuhan Pribadi
Anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas.
Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Nuryono.
Saat diinterogasi, LE mengakui jika uang hasil penjualan emas majikannya tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya tidak tahu. Saya cuma belanja untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Advertisement