Liputan6.com, Luwu Timur - Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus meninggalnya MR (17), siswa Sekolah Menengah Kejuruan saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sangkar di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Ke-17 tersangka itu adalah Darwis selaku Ketua Umum KPA Sangkar, Serian selaku ketua anitia pelaksana, hamsarullah kordinator lapangan, dan sejumlah anggota diantaran Walker, Asril, Muhammad Rehan, Danil, Hasbi, Muhammad Ridwan, Muhammad Agil, Ayyub, Fikram, Irham, Firman, Abbat, Gebi serta Ruslinda.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah kita melakukan rangkaian pemeriksaan kita menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Jumat (19/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku menyiksa korban saat kegiatan baru saja dimulai, yakni pada Selasa (9/3/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita dengan cara memukul bagian tubuh peserta diksar. Indratmoko menyebutkan sedikitnya ada 14 peserta diksar yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Para tersangka melakukan pemukulan kepada para korban pada saat para korban mengikuti kegiatan diksar pecinta alam. Para korban dibagi menjadi tiga kelompok, kemudian para tersangka memukul korban secara bergantian kepada ke 14 korban," jelas Indratmoko.
Tidak berhenti sampai disitu, saat malam tiba, yakni pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 00.00 hinga pukul 02.00 Wita, para peserta diperintahkan untuk berendam di sungai lalu memukuli ke-14 peserta diksar itu secara bergantian.
"Akibat penganiayaan tersebut satu orang korban atas nama MR meninggal dunia dan ada empat orang korban mengalami luka-luka saat mengikuti kegiatan diksar tersebut," imbuhnya.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur hinggga kini masih terus menyelidiki kasus ini. Indratmoko menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus diksar berujung maut tersebut.
"Kita masih selidiki, karena masih ada empat terduga pelaku yang belum di periksa masing-masing Havid, Mersi, Hafsah dan Metalia," ungkap Indratmoko.
Akibat perbuatan para anggota KPA Sangkar itu mereka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170, 351, 359 juncto 55, 56 KUHP dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ancaman pidananya 12 tahun penjara," Indratmoko memungkasi.