Kronologi Tewasnya Mahasiswa STAIN Bone usai Ikuti Diksar Mapala di Kampusnya

Polisi kini telah menetapkan 19 tersangka usai tewasnya Irsan karena mengukuti diksar di kampusnya.

oleh Fauzan diperbarui 19 Mar 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 18:20 WIB
Pengasuh Siksa Bocah 9 Tahun Saat Ditinggal Orang Tua Berlibur
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Bone - Malang nasib Irsan (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bone itu meregang nyawa hingga meninggal dunia setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Mappesompae di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabuapten Bone, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Kejadian itu terungkap setelah Irsan pulang dalam kondisi lemas setelah sepekan lamanya mengukuti pendiksaran demi bisa masuk ke dalam organisasi pecinta alam di kampusnya tersebut. Tidak hanya itu, sejumlah luka ditemukan di beberapa bagian tubuh iksan.

"Dia pulang tanggal 13 Maret 2021 malam dalam kondisi memar dan lebam. Bengkak badannya. Kuku ibu jari kakinya juga terkelupas," kata saudara kandung Irsan, Irmawati, Jumat (19/3/2021).

Irmawati menjelaskan bahwa sepulangnya dari kegiatan diksar pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 00.00 Wita, Irsan hanya bisa terbaring lemah. Belakangan Irsan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat pada Senin (14/3/2021) pagi hingga akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 Wita. 

"Dari hasil pemeriksaan dokter, luka yang dialami Irsan diduga karena tindak kekerasan. Ditambah, Irsan kekurangan cairan," ucap dia. 

Tak terima atas apa yang menimpa Irsan, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Bone. Pihak keluarga berharap agar kasus kematian Irsan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Polisi Tetapkan 19 Tersangka

siksa-ilustrasi-131205b.jpg
aa

Polres Bone pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian Irsan. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan mereka sebagai tersangka

"Kita lakukan sesuai prosedur. Awalnya lima korban sudah kita periksa. Selanjutnya, kita panggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi terpisah.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan secara bertahap Polres Bone kini telah menetapkan total 19 tersangka dalam kasus kematian Irsan. Seluruh tersangka itu merupakan senior Irsan di kampus mulai dari mahasiswa aktif hingga alumni.

Ardy menyebutkan ke-19 tersangka itu adalah SY, FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, YU, LI, NU dan ZU. "Awalnya ada lima orang ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan dan pengembangan bertambah 11 orang tersangka, kemudian hari ini bertambah lagi tiga tersangka hingga totalnya ada 19 tersangka," terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diperoleh informasi bahwa dalam proses pendiksaran itu sejumlah peserta diksar memang mengalami kekerasan fisik. Tidak hanya itu peserta diksar juga diperintahkan untuk berguling, jungkir balik dan merayap dari satu pos ke pos yang lain.

"Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu. Ada pula ditendang. Rata-rata di bagian punggung serta wajah," bebernya.

Bahkan sambungnya selama sepekan, seluruh peserta diksar dipukul dibagian perut sebelum berangkat ke pos diksar. 

"Itu ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya