Kawanan Maling Tertangkap di Rembang, Bisa Sikat Mesin Traktor Hanya dalam Sekejap

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rembang berhasil membongkar kasus pencurian mesin traktor lintas daerah.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 24 Mar 2021, 23:10 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 23:00 WIB
Maling Traktor
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rembang berhasil membongkar kasus pencurian mesin traktor lintas daerah. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Rembang - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rembang berhasil membongkar kasus pencurian mesin traktor lintas daerah. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan.

Dari keterangan kepolisian, tiga orang pelaku berasal dari Kabupaten Rembang, yakni WH (27) warga Desa Pomahan, Kecamatan Sulang, JA (35) warga Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, dan MT (36) warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu.

Sementara satu orang pelaku berasal dari Kabupaten Pati, berperan sebagai penadah, yakni KS (52) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.

Saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Rabu (24/3/2021), pelaku WH mengaku bisa menggondol mesin traktor hanya dalam waktu 30 menit. Pelaku diketahui hanya mengambil mesinnya saja, dan dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi, jika kondisinya masih bagus, bisa dilepas dengan harga hingga Rp4 juta. 

"Saya nyuri pakai kunci 19. Kerangka dari traktor saya pisahkan, lalu diambil mesinnya. Kita jual ke penadah antara Rp 1-4 Juta, tergantung kondisi mesin," ungkap WH.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, sebelumnya ada laporan warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu, bernama Parno yang mengaku kehilangan mesin traktor pada Januari 2021. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan tersangka pelaku sekaligus penadahnya.

Tugas masing-masing tersangka beragam. Ada yang membongkar mesin traktor dan mengawasi situasi sekitar TKP, serta ada yang mengangkut barang curian dan sebagai pengemudi mobil. Setelah beraksi, mesin traktor dimasukkan ke dalam mobil, yang sengaja mereka sewa untuk mengangkut mesin traktor curian.

"Pelaku rata-rata beraksi mencuri di atas tengah malam atau dini hari," ungkap Kurniawan.

Dari hasil penjualan traktor curian seharga Rp4 juta, masing-masing pelaku menerima bagian Rp900 ribu. Sedangkan penadah menjual lagi ke orang lain dengan harga lebih tinggi, yakni mencapai Rp6 Juta.

"Tersangka pelaku lain, masih kita dalami," ungkap Kurniawan.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan pengembangan pihak kepolisian, ternyata komplotan ini sudah beraksi di 14 TKP sejak 2020. Meliputi 9 TKP di Kabupaten Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kendal dan 1 TKP di Batang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 9 mesin traktor, peralatan yang dipakai untuk mencuri, dua buah mobil sewaan. Atas perbuatannya, tiga orang eksekutor dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu orang penadah diganjar 4 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya