Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat memberikan bantuan sosial rutin dalam beberapa program. Pertama, bantuan sosial dari pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dari PNS Kabupaten Sorong. Bupati Sorong Johny Kamuru membuat kebijakan ini untuk mengajak seluruh pegawai negeri untuk turut meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera dengan pemotongan TPP mereka.
Bantuan sosial dari pegawai ini berupa bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Ada 449 KK yang menerima bantuan ini. Mereka adalah masyarakat prasejahtera yang belum terdaftar dalam DTKS yang disebabkan kurang kelengkapan data karena belum punya KTP atau KK.
Advertisement
Baca Juga
johny kamuru menambahkan, pihaknya juga memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan. Layanan ini untuk masyarakat asli Papua dan juga masyarakat non asli Papua yang menjadi pemegang Kartu Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu (KTM).
"Semua dibebaskan dari biaya perawatan. Biaya dibebankan kepada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Jaminan Persalinan (Jampersal)," kata Johny Kamuru.
Sepanjang 2020, karena pandemi Covid-19, Pemkab Sorong lebih banyak terfokus pada kegiatan pelayanan sosial dalam membantu mengurangi beban hidup masyarakat. Persoalan-persoalan sosial ini mesti ditangani dengan cepat agar masyarakat terlayani dengan baik.
Johny mengatakan, kehidupan orang asli Papua di Kabupaten Sorong, baik hidup di pedalaman maupun di perkotaan, masih banyak yang secara sosial ekonomi berkekurangan. Mereka masih banyak yang mengalami kesusahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka masih membutuhkan sentuhan dan bantuan dari pemerintah.
"Sehingga, bagi saya, itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk memberikan bantuan sosial demi kebaikan kehidupan masyarakat," kata Johny.
Selama masa pandemi ini, dia mengajak para pengusaha lokal untuk turut serta memberikan bantuan sembako bagi warga yang terdampak. Sehingga, terkumpul kurang lebih 64 ton beras, minyak goreng 1.660 liter, gula pasir 3.250 kg yang kemudian dibagikan kepada seluruh masyarakat prasejahtera, panti asuhan, dan pesantren di Kabupaten Sorong dengan cepat. Bantuan ini terdistribusikan seluruhnya selama empat hari.
Pemkab Sorong juga membagikan 132 ton beras dari Bulog untuk seluruh masyarakat prasejahtera. Satu keluarga mendapatkan 30 kg beras. Dinas Sosial Pemda Sorong bergerak cepat membagikan beras itu kepada 2.951 KK. Sehingga, hanya dua hari saja 123 ton beras itu tersalurkan kepada seluruh masyarakat di 32 distrik.
Saksikan Video Ini
Perlindungan Sosial
Dalam bidang perlindungan sosial masyarakat prasejahtera, Pemkab Sorong telah membuat beberapa program layanan. Pertama, menyiapkan anggaran Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menindaklanjuti program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Keluarga Harapan (KH) yang dikelola Kementerian Sosial.
Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang kemudian ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM dari PKH mendapatkan kartu KKS yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak dari Kemensos untuk mencairkan bantuan berupa bantuan pangan tunai, dan nontunai—program sembako.
Bantuan ini diberikan setiap bulan melalui uang elektronik untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong. e-Warong ini semacam agen bank, pedagang, yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.
Para penerima KPM program PKH dan KKS ditentukan Kemensos RI yang diambil dari basis data terpadu kemiskinan yang tercatat dalam sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
Alurnya sebagai berikut: data dari Kemensos RI (by name by address) turun ke kabupaten (sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date data (validasi, pemutakhiran, dan verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat distrik dan desa. Jadi, semua calon penerima bantuan datanya bersumber dari BDT Kemensos yang masuk ke Sistem Informasi Manajemen (SIM).
Sehingga, pemerintah di kabupaten tidak bisa menetapkan kuota dan siapa calon penerima bantuan tersebut. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam basis data terpadu ke sistem informasi manajemen dipastikan tidak akan menerima bantuan.
Di sini peran pemerintah daerah sebagai penyangga bansos harus memberi perhatian terhadap warga miskin dengan melakukan pendataan, verifikasi, validasi, mengisi daftar, dan memasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sehingga bisa masuk dalam basis data terpadu ke sistem informasi manajemen.
Oleh karena itu, Bupati Sorong membuat kebijakan penganggaran DTKS untuk membuat cadangan data dan sekaligus memperkuat tenaga pendamping daerah untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan camat melakukan pemutakhiran data calon KPM dengan pembuktian KK dan KTP yang bersangkutan. Sehingga, data-data keluarga prasejahtera dari pemerintah daerah bisa terkoneksi dengan BDT Kementerian Sosial yang masuk ke SIM.
Johny mengapresiasi, Dinas Sosial telah membuat DTKS dengan sangat baik. Sehingga, DTKS Kabupaten Sorong telah terkoneksikan dengan basis data terpadu milik Kementerian Sosial. Semenjak terkonseksinya data ini pada Agustus 2020, jumlah masyarakat Kabupaten Sorong yang menerima bantuan sosial pun meningkat.
Dari 5.557 KK yang menerima bantuan KKS menjadi 11.761 KK dengan 26 e-Warung yang tersebar di beberapa distrik. Sehingga, setiap bulan masyarakat penerima KKS ini mendapatkan bantuan uang tunai 500 ribu rupiah dan sembako setiap bulan.
Sementara, penerima bantuan PKH bagi usia lanjut, ibu hamil, penyandang disabilitas berjumlah 2.951 KK. Ada peningkatan sekitar 749 KK yang menerima PKH ini semenjak DTKS telah terkoneksi dengan BDT Kementerian Sosial.
Advertisement
Rumah Kita
Johny melanjutkan, program kedua adalah membuat kebijakan pendampingan program BSPS. Program ini merupakan program bantuan stimulan perumahan swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah layak dalam lingkungan yang sehat dan aman dengan cara swadaya.
Pemberian BSPS ini harus berdasarkan kriteria yang diusulkan pihak kabupaten. BSPS adalah program yang sangat bagus untuk masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sorong yang masih banyak tinggal di rumah-rumah tradisional.
"Saya pun meminta Dinas Sosial untuk segera mengurus segala kelengkapan data dan pendampingan agar masyarakat yang sekian tahun merindukan rumah dapat segera memilikinya," katanya.
Jumlah penerima BSPS di Kabupaten Sorong pada 2020 meningkat dari 670 kepala keluarga (KK) penerima menjadi 930 KK. Setiap KK menerima bantuan dengan nominal 21 juta rupiah.