Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Praktik culas ini telah dilakukan sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Untuk motifnya, para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Kita menyita Rp 149 juta," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis, 29 April 2021.
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Kapolda, hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap stik bekas rapid test yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
"Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali. Kasus ini terus dilakukan pengembangan," terang Panca.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Inisial Para Tersangka
Kapolda Sumut mengungkapkan, 5 tersangka kasus daur ulang alat rapid test Covid-19 masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.
"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.
"Dalam sehari, stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," sebut Panca.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus daur ulang alat rapid test ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan, hingga akhirnya digerebek pihak Polda Sumut pada Selasa, 27 April 2021.
"Iya, saya mengetahui," ujarnya singkat.