Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warga mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik. Dia berharap, dengan mematuhi aturan itu, pandemi Covid-19 di Tanah Air bisa tertangani dengan baik.
Secara pribadi, Ridwan tak menampik keinginan setiap perantau untuk mudik agar bisa bertemu dan berkumpul dengan keluarga. Tradisi mudik lebaran sendiri menjadi cara warga perantauan melepas rindu dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman setelah setahun penuh mencari rejeki di kota besar.
"Tahun lalu, seorang lansia yang ditengok pemudik dari Jakarta akhirnya terpapar Covid," tulis Ridwan melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (4/5/2021).
Advertisement
Seperti yang diketahui tradisi lebaran umumnya dipenuhi interaksi fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan. Hal ini berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia (lansia).
Baca Juga
"Rindu itu penting. Bertemu orang tua di kampung halaman itu mulia. Namun keselamatan jiwa orang tua saat darurat covid ini lebih utama dari segalanya," ujar pria yang akrab disapa Emil itu.
Oleh karena itu, Emil pun mengajak masyarakat menahan diri tahun ini. Pemerintah saat ini terus mengintensifkan vaksinasi Covid-19 agar pandemi bisa ditangani dengan baik.
"Mari tahan tidak mudik dulu tahun ini. Seiring dengan berhasilnya vaksinasi yang akan dikebut tahun ini, sehingga Insya Allah mudik tahun depan bisa kembali normal seperti dahulu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua harian Satgas Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menhungkapkan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat di mana mudik lokal tetap tidak diperbolehkan. Namun mudik dalam aglomerasi diperbolehkan.
"Dalam aturan Surat Edaran Menhub, mobilitas di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan," ujar Daud.
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat, umumnya kotamadya, dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Aglomerasi yang diperbolehkan di Jabar adalah wilayah Bodebek dan Bandung raya.
Daud mengatakan, mudik dengan cara apapun tidak diizinkan. Sebab, ketika masyarakat pulang ke kampung halaman bertemu orang tua dan sanak saudara kerap memunculkan interaksi yang sangat akrab.
"Intinya, kalau masih ada istilah mudik, Pak Doni (Satgas Covid-19) khawatir terjadi kerumunan atau hal yang biasa dilakukan misalnya cipika-cipiki yang bisa menjadi potensi penularan Covid-19. Soalnya wabah Covid 19 itu, menular dari manusia ke manusia," ujarnya.
Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah berlaku selama periode 6-17 Mei. Selain itu, melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.