Siap-Siap, Pemudik yang Lolos Masuk ke Jabar Wajib Karantina 5 Hari

Kedatangan pemudik ke daerah masih berpotensi terjadi meski sudah ada larangan mudik.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 10:00 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Kedatangan pemudik ke daerah masih berpotensi terjadi meski sudah ada larangan mudik. Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah desa dan keluruhan untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, upaya pengendalian pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota saat larangan mudik di Jabar sendiri sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut, pemerintah desa dan kelurahan didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari. 

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," kata Daud dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Daud menuturkan, koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Selain itu, kebijakan juga harus selaras.

"Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," ucapnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Surat Izin Perjalanan

Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Daud mengatakan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri. 

Operasi gabungan digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," kata Daud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya