Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhart Papente berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan parang, GT (24), warga Tewaan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, Kamis (13/5/2021).Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (6/5/2021), di lorong Tewaan, Kota Bitung.
Kejadian bermula saat GT yang saat itu dalam keadaan mabuk berat, melintas di salah satu kompleks perumahan di Kota Bitung, dan berpapasan dengan Yorie Wangkey.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba GT mengayunkan parang ke arah Yorie. Terkejut akibat dihujani tebasan parang, Yorie berusaha menepisnya.
Advertisement
Baca Juga
Refleks, dia pun menangkisnya dengan tangan kiri hingga mengalami luka cukup parah. GT melarikan diri usai beraksi, hingga berhasil dibekuk tanpa perlawanan, di Tewaan.
Papente mengatakan, pelaku diamankan beserta sebilah parang yang digunakannya saat beraksi. GT beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bitung,” ujarnya.