Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus dari Bitung ke Papua Barat

Minuman alkohol tak berizin edar tersebut ditemukan personel Polsek KPS Bitung saat memeriksa dan menggeledah barang milik penumpang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Apr 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 22:00 WIB
Barang bukti berupa Miras Cap Tikus yang diamankan di Pelabuhan Bitung.
Barang bukti berupa Miras Cap Tikus yang diamankan di Pelabuhan Bitung.

Liputan6.com, Manado - Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kian marak. Tidak hanya terjadi antar daerah di Sulut, melainkan juga dikirim ke luar pulau seperti Papua Barat melalui Pelabuhan Bitung. 

Polsek KPS Bitung berhasil menggagalkan penyelundupan minuman alkohol jenis Cap Tikus dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada, Sabtu (24/4/2021) malam, di Pelabuhan Samudera Bitung.

Minuman alkohol tak berizin edar tersebut ditemukan personel Polsek KPS Bitung saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang milik penumpang. Barang itu diangkut oleh buruh bagasi ke KM Labobar tujuan Manokwari, Papua Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 5 dos di dalamnya terdapat Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 50 botol. Juga Cap Tikus yang diisi dalam 12 kantong plastik bening berukuran 1 liter per kantong.

"Minuman alkohol Cap Tikus sebanyak kurang lebih 100 liter tersebut kemudian didatakan dan diamankan di Polsek KPS Bitung untuk proses lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Bitung AKP H Katiandagho.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya