Liputan6.com, Gunungkidul - Tangis haru keluarga KDY dan MGN warga Padukuhan Waru Kalurahan Girisekar Panggang Gunungkidul setelah melihat kepulangan anaknya yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. SYT alias Salim Jimy alias Yahya alias Mukti Wibowo alias Kholid, sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah beberapa tahun lalu.
SYT ditangkap terkait kasus terorisme dalam aksi pengeboman pasar Tentena, Poso tahun 2005. Dia tergabung dalam jaringan kelompok MIT.
Baca Juga
Dalam kasus ini, SYT divonis penjara 10 tahun dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Dia akhirnya bisa bebas 14 Mei 2021, setelah mendapat remisi 3 tahun. Jika SYT mejalani masa tahanannya secara penuh, maka dia bebas pada tahun 2024.
Advertisement
Sekitar pukul 16.00 WIB, SYT tiba di rumah orangtuanya dengan dikawal petugas. Isak tangis keluarga pecah saat mobil Avanza hitam yang membawa SYT tiba di depan rumah. Kedatangannya disambut oleh tokoh masyarakat dan pamong pemerintah Kalurahan Girisekar.
"Secara administrasi dia warga sini (Girisekar) kemudian merantau dan tiba-tiba mendapat kabar kalau terlibat dalam aksi terorisme kemudian ditangkap kepolisian. Tadi dipulangkan pada hari ini oleh penegak hukum," ujar Sutarpan, Lurah Girisekar.
Sutarpan mengungkapkan, meskipun warga masih takut, tetapi dia berharap SYT mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan. Selain itu, Sutarpan berharap agar pengalaman SYT selama di penjara bisa menjadi pelajaran untuk hidup lebih baik di kampung halaman.
Sementara itu, SYT yang tengah sakit tampak berwajah cerah dan banyak bercanda. Dia mengaku senang sekali bisa bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Selama di penjara, dia merindukan kedua orangtuanya.
"Saya kepikiran kedua orangtua saya. Mereka tentu beban moral yang berat selama saya di penjara. Saya putuskan untuk pulang ke Gunungkidul, agar saya bisa merawat kedua orangtua saya," dia melanjutkan.
SYT berharap agar masyarakat Girisekar mau menerima keberadaannya kembali. Dia akan memperbaiki diri dan ikut membangun desa tempat dia dibesarkan. Selama menjalani hukuman, SYT mendapat pendidikan pengamalan Pancasila melalui klinik Pancasila yang disiapkan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.
"Semoga saya bisa diterima, walau saya bekas napi. Semoga bisa berguna dan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan kalurahan Girisekar," dia berharap.
Sementara itu, perwakilan dari Polda DIY, mengatakan, mereka diberi tugas untuk menjemput SYT dari Bandara NYIA Kulon Progo dan mengantar menyerahkan SYT kepada pihak keluarga dan masyarakat Girisekar.
"Eks napi teroris ini mendapatkan data yang murni karena sudah kembali mengakui Ideologi Pancasila dan Bendera Merah Putih sebagai lambang serta dasar NKRI," terang petugas.
Petugas juga mengatakan harapannya agar masyarakat dapat menerima kehadiran bekas napi teroris ini. Pihaknya akan tetap mengawasi, walaupun dengan cara yang berbeda.
"Selepas bebas, kami berharap SYT bisa kembali menjadi warga negara yang baik, bisa berbaur dengan masyarakat dan menaati aturan hukum yang berlaku," petugas mendaskan.