Siapa Ronald Tannur, Anak Pejabat yang Kembali Ditangkap Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Ronald Tannur baru-baru ini telah resmi ditangkap kembali usai vonis bebasnya dibatalkan dan ditemukan aksi suap.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Okt 2024, 21:34 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 21:33 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengonfirmasi kabar penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Kabar tersebut dibagikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar. Menurut pihaknya Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ucapnya mengutip dari Antara.

Penangkapan Ronald Tannur dilakukan berdasarkan kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Adapun penangkapan kali ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Alhasil dari vonis tersebut pada Kamis (25/7/2024) Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Selain itu, ayah dan adik dari korban melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (25/7/2024).

Kemudian pada Senin (26/8/2024) KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY ketiga hakim tersebut terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Sementara itu, pada Rabu (23/10/2024) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut di antaranya ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan selain ketiga hakim tersebut penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Selain itu, pada Jumat (25/10/2024) Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Siapa Ronald Tannur?

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)

Gregorius Ronald Tannur atau akrab disapa Ronald Tannur dikenal sebagai anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur. Ayahnya tersebut saat ini dinonaktifkan oleh partainya dari DPR RI setelah kasus yang menjerat Ronald mencuat.

Selain itu, Edward Tannur juga sempat menyebutkan bahwa anaknya merupakan investor saham. Kemudian juga pernah tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU di Surabaya namun telah mengundurkan diri.

Sosok Ronald Tannur menjadi sorotan publik setelah ia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian pada kekasihnya yang dikenal dengan nama Dini Sera Afrianti (27).

Pria berusia 32 tahun itu menjadi sorotan publik terutama di antara masyarakat Indonesia. Sebelumnya Ronald Tannur sempat divonis bebas sampai akhirnya terbukti bahwa adanya dugaan suap kepada hakim dan membuatnya ditangkap kembali.

Kronologi Kematian Dini Sera Afrianti

penganiayaan
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Melansir dari beberapa sumber Ronald Tannur menjalin hubungan asmara sekitar lima bulan dengan Dini Sera Afrianti. Namun, pada 4 Oktober 2023 keduanya bertengkar di salah satu karaoke sebuah mal.

Dalam pertengkaran tersebut Ronald melakukan aksi penganiayaan karena melindas Dini hingga meninggal. Berdasarkan hasil rekonstruksi pihak kepolisian korban sempat diduga mengalami penganiayaan berawal di ruang karaoke.

Ronald menendang hingga memukul kepala korban dengan botol minuman dan pertengkaran tersebut berlanjut hingga area parkir tempat karaoke. Saat itu, korban bersandar di pintu kiri mobil Ronald hingga terseret, jatuh, dan lengannya terlindas mobil.

Awalnya Ronald Tannur hendak meninggalkan tubuh korban begitu saja namun pihak satpam dan sejumlah rekan tersangka melihat kejadian dan menegur hingga meminta Ronald membawa korban.

Namun, Ronald meletakkan tubuh korban di bagasi mobil dan membawa korban ke apartemennya. Tidak lama setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri Ronald yang panik membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital, Surabaya.

Korban mendapatkan pemeriksaan dari petugas kesehatan namun kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 02.30 dengan status dead on arrival. Jenazah korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr Soetomo untuk dilakukan autopsi.

Kematian korban juga sempat dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri dan pihak polsek sempat menyatakan kematian korban akibat sakit asam lambung. Namun, kasus tersebut diambil alih pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Ronald Tannur Divonis Bebas dan Ditangkap Kembali

Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RSUD Dr Soetomo ditemukan adanya sejumlah luka lebam pada jenazah korban. Dokter tim forensik, Renny Sumino menyebutkan dari pemeriksaan bagian dalam tim forensik menemukan pendarahan organ dalam.

Kemudian juga ditemukan adanya patah tulang hingga memar pada jenazah korban Dini Sera Afrianti. Alhasil Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban.

Kasus tersebut sempat jadi sorotan publik khususnya di media sosial karena kematian korban yang tidak wajar. Namun, dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/07/2024) majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Sementara jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Diketahui dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.

Hakim juga berpendapat bahwa penyebab kematian korban adalah alkohol yang ditemukan dalam organ lambung korban. Alhasil menanggapi keputusan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana mengajukan kasasi.

Adapun pada Rabu (23/10/2024) Kejagung menangkap ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan dua pengacara. Ketiga hakim ditemukan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.

Selain itu, pada Jumat (25/10/2024) Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya