Hati-Hati, Langgar Protokol Kesehatan di Minahasa Utara Bisa Kena Hukuman Fisik

Polsek Likupang menerapkan hukuman fisik bagi pelenggar protokol kesehatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Mei 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 08:00 WIB
Tindakan yang sama juga dilakukan jajaran Polsek Airmadidi, Minahasa Utara.
Tindakan yang sama juga dilakukan jajaran Polsek Airmadidi, Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Polsek Likupang terus melaksanakan Operasi Yustisi pendisplinan protokol kesehatan di wilayah Likupang Raya, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Pemberian sanksi bagi warga pelanggar protokol kesehatan juga diterapkan.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kanit Patroli Ipda P Tambunan serta personel Polsek Likupang menyisir Desa Likupang Satu dan Desa Maen Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (19/5/2021).

Dalam Operasi Yustisi tersebut terdapat beberapa warga Likupang Raya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Akibatnya, personel Polsek Likupang langsung mengambil tindakan fisik berupa push up sebanyak 25 kali.

Petugas juga mengimbau kepada warga apabila beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi Yustisi bukan sekadar menakut-nakuti warga, melainkan untuk memberikan pelajaran bagi warga Likupang Raya.

"Sehingga benar- benar pematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Tindakan yang sama juga dilakukan jajaran Polsek Airmadidi, Minahasa Utara. Dipimpin Kapolsek AKP Mardy FC Tumanduk, para personel Polsek Airmadidi kemudian menyisir wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Selasa (19/5/2021).

Dalam kegiatan ini terjaring sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti masih berkerumun, tak memakai masker serta tak menjaga jarak. Karenanya, sanksi tegas pun segera diberikan. Mereka pun diganjar dengan push up di tempat, guna menimbulkan efek jera.

"Disiplin terapkan prokes merupakan kunci keberhasilan pencegahan penularan Covid-19," ujar Tumanduk.

Dia mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Airmadidi bukan sekadar rutinitas belaka. Selain sebagai sarana pencegahan penularan Covid-19, kegiatan ini juga merupakan upaya proaktif Polri untuk menciptakan stabilitas Kamtibmas.

"Apabila stabilitas Kamtibmas terpelihara, maka pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan, termasuk di Minahasa Utara,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya