Liputan6.com, Serang - Dua anak di bawah umur jadi korban penculikan seorang remaja, usai berkenalan melalui game online Free Fire. Mereka dibawa ke sebuah kontrakan di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi game online. Komunikasi di sana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Korban IT (12), seorang perempuan awalnya bermain game online Free Fire, kemudian berkenalan dengan pelaku SH (20). Komunikasi keduanya semakin intens dan remaja itu membujuk korbannya untuk main ke Jakarta.
Advertisement
Korban yang termakan bujuk rayu kemudian mengajak sepupunya, DI (10) untuk menemaninya ke Jakarta. Hingga keduanya dijemput pada Minggu, 24 Maret 2025.
SH kemudian menyewa mobil dan menjemput korban di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, selanjutnya kedua korban dibawa ke kontrakan pelaku.
Khawatir anaknya tidak pulang ke rumah, orangtua kemudian melapor ke Polsek Kragilan pada Senin, 25 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban dan menjemputnya.
"Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok," terangnya.
Diselamatkan dalam 3 Jam
Mengetahui keberadaan korban dan pelaku, Satreskrim Polres Serang segera berangkat ke lokasi yang sudah diketahui. Sekitar pukul 12.00 WIB, pada Senin, 25 Maret 2025 atau sekitar tiga jam setelah menerima laporan, tersangka SH ditangkap di kontrakannya. Begitupun kedua anak tersebut bisa diselamatkan.
"Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan ada dugaan rudapaksa di lokasi kejadian oleh tersangka SH," tuturnya.
Saat ini, SH sudah berada di Mapolres Serang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban, dalam pendampingan untuk memulihkan psikologisnya.
Jika terbukti, SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 331 KUHP.
"Kami akan jerat dengan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya," tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
