Liputan6.com, Kendari - Kasus korupsi dana kas Bank Sulawesi Tenggara senilai Rp9,8 miliar, sudah dalam penyidikan Polda Sulawesi Tenggara. Hasil gelar perkara, Kamis (10/6/2021), penyidik sudah meningkatkan status mantan Kepala Cabang Bank Konawe Kepulauan sebagai tersangka.
Diketahui, IJP saat ini hilang komunikasi dengan penyidik. Sampai Kamis (10/6/2021), ia belum memenuhi panggilan penyidik. Keberadaannya, juga tak diketahui.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Hery Tri Maryadi melalui Kasubid PID Polda Sulawesi Tenggara Kompol Dolfi Kumaseh, menyatakan pemanggilan akan dilakukan selanjutnya dengan status IJP sebagai tersangka.
Advertisement
"Saat diperiksa kedua kalinya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Hery Tri Maryadi menyatakan, penyidik bakal menjemput paksa saksi jika tak memenuhi panggilan. Kasus ini, menurutnya, menjadi salah satu fokus Subdit Tipidkor Polda Sultra.
Baca Juga
"Kita cari, penyidik akan maksimal dalam kasus ini," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mempertegas pernyataan Dirkrimsus. Melalui pesan singkat, ia menyatakan, IJP memang sampai saat ini belum dapat diketahui dimana keberadaannya.
"Hilang kontak. Sudah dipanggil 2 kali sudah dilakukan pencarian dengan surat perintah membawa namun belum ditemukan," kata Ferry Walintukan.
Sebelumnya, peran IJP diketahui mengeluarkan isi brankas secara ilegal. Ia diduga memberikan uang miliaran rupiah, kepada sejumlah pihak sejak 2018 hingga 2021. Â
Diketahui, terungkapnya kasus raibnya uang dari dalam brankas Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan sebesar Rp 9,8 miliar, saat staf bank melapor ke kantor pusat. Usai audit internal, Maret 2021, ditemukan adanya aliran dana ilegal dari brankas ke sejumlah pejabat Pemda Konawe Kepulauan dan perusahaan. Polisi kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus ini.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Nama Oknum Pejabat dan Kontraktor Ikut Terseret
Saat penyidikan, polisi menemukan adanya aliran dana ilegal dari brankas ke sejumlah pihak. Beberapa fakta terungkap, mantan kepala cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan ternyata mengeluarkan uang dari brankas ke sejumlah pejabat daerah, pengusaha, dan kontraktor.
Tidak ketinggalan, nama Wakil Bupati Konawe Kepulauan juga tercatat sebagai wakil bupati yang ikut menikmati uang dari brankas bank Sultra. Saat itu, Wabup sempat meminjam Rp130 juta dari IJP dan akan mengembalikan dalam jangka tertentu.
Saat ini, Wabup sudah mengembalikan uang ke polisi sebagai barang bukti. Dia bersama 7 kepala desa dan 9 orang kepala dinas ikut menikmati uang ini.
Nama seorang kontraktor lokal inisial MZ ternyata juga diduga ikut menikmati aliran uang di brankas bank. MZ mendapat pinjaman Rp2 miliar yang sampai hari ini, Polisi belum merilis kepastian kapan akan dikembalikan uang negara ini.
Melalui kontraktor inisial MZ, IJP berkenalan dengan dua orang yang disebut sebagai oknum pengusaha di DKI Jakarta. Keduanya, juga meminjam dana kas bank melalui IJP dengan total nilai sekitar Rp5 miliar.
"Dua pengusaha ini, juga sementara dicari," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Selain itu, uang mengalir ke sebuah perusahaan ekspor-impor gula dan beras. Tercatat, Rp800 juta di rekening perusahaan tersebut, sementara dikejar pengembalian kerugian negara oleh penyidik.
Advertisement
Dana Bank Sultra Kembali Rp254 Juta
Dari hasil penyidikan, dana bank Sultra cabang Konawe Kepulauan yang raib, sebesar Rp9,8 miliar. Dana ini mengalir ke sejumlah kepala desa, kepala dinas, Wabup hingga perusahaan di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, uang ini dikumpulkan dari sejumlah orang yang namanya sudah disebut.
"Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara sedang berupaya mengejar pengembalian uang yang sudah dipinjam sejumlah orang dari Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan, mudah-mudahan penyidik maksimal," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dia mengatakan, sebagian besar uang yang kembali, berasal dari wakil bupati, kepala desa dan kepala dinas. Namun, belum semua mengembalikan uang itu.
"Dari jumlah yang meminjam bervariasi, ada yang pinjam Rp10 juta, Rp50 juta, sampai Rp5 juta juga ada. Itu semua kami sedang berusaha kumpulkan," katanya.
Dana ini, diketahui mengalir ke sejumlah pihak melalui sistem transfer dari rekening mantan kepala cabang Bank Sultra Konkep, IJP. Beberapa orang di antaranya, dalam bentuk langsung.
"Soal rinciannya, kami belum tahu berapa jumlah per orang. Namun, mereka yang namanya masuk sebagai peminjam yang Bank Sultra melalui inisial IJP itu sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Â
Â