Polisi Hentikan Bisnis Haram Pria Paruh Baya di Bitung

Tim Resmob Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat, hingga dilakukanlah penggerebekan. JP pun mengakui semua perbuatannya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Jun 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 17:00 WIB
Polres Bitung mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta 1 buah ponsel.
Polres Bitung mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta 1 buah ponsel.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan satu pelaku judi toto gelap atau togel, JP (59), di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut. Pria paruh baya ini ditangkap pada, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 22.00 Wita.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim Resmob Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat, hingga dilakukanlah penggerebekan. JP pun mengakui semua perbuatannya.

JP mengatakan, dia menjalankan bisnis haram ini seorang diri. Modusnya, menerima pasangan togel setiap hari yang dicatat dalam kertas kupon. Adapun jenis togel yang ia jalankan antara lain Kamboja, Sidney, Singapore, dan Hongkong.

Dalam penangkapan malam itu, tim juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta satu buah ponsel.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan guna memberantas perjudian di wilayah Kota Bitung.

“Kami terus menggencarkan upaya pemberantasan segala jenis perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” ujarnya di Mapolres Bitung.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya