Cilacap Zona Merah, Belajar Tatap Muka Terancam Gagal Digelar

Jika pada 12 Juli 2021 Cilacap sudah tidak berstatus zona merah, maka belajar tatap muka mungkin digelar

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 09:30 WIB
Uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama
Siswa menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang kelas pada pada hari pertama uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Kenari 08 Pagi Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di 100 sekolah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Cilacap - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang rencananya digelar bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022 pada 12 Juli mendatang terancam gagal.

Pasalnya, beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang membuat Cilacap berstatus zona merah.

Sementara, sesuai dengan SKB 3 Menteri, pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan di wilayah zona merah. Terlebih, kini skala zona merah adalah kabupaten.

“Nah, kebetulan, kalau saya mengatakan hari ini, kita kan sedang zona merah. Padahal PTM itu kan tidak bisa dilakukan di daerah zona merah. Tapi saya juga tidak tahu, tanggal 12 nanti,” kata Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Kastam, Kamis (1/7/2021).

Jika kategori zona Cilacap belum turun ke kuning atau hijau pada 12 Juli mendatang, maka PTM terancam kembali diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Sebaliknya, jika pada 12 Juli Cilacap sudah tidak zona merah, maka PTM mungkin digelar.

Saat ini sudah ada 162 sekolah yang telah mengantongi izin bupati untuk melaksanakan PTM. Yakni, 131 SD dan 31 SMP. Lainnya tengah diproses dan masih pengajuan izin.

Sekolah yang sudah siap PTM sudah mempersiapkan infrastruktur pendukung hingga instrumen pembelajaran tatap muka. Namun, jika Cilacap belum beranjak dari zona merah, maka belajar tatap muka tetap tidak akan digelar.

“Pelaksanaannya (PTM), kalau saya boleh berumpama, izin bupati itu seperti SIM berkendara. Artinya apa, orang yang punya SIM itu kan tidak harus digunakan. Menggunakannya kan saat dia butuh, dan waktunya tepat,” dia menjelaskan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Zonasi PPKM Berbasis Mikro

Ilustrasi - Anak Desa Citepus, Jeruklegi, Cilacap berangkat ke sekolah yang berada di luar desa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Anak Desa Citepus, Jeruklegi, Cilacap berangkat ke sekolah yang berada di luar desa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, zonasi dilakukan per wilayah di lokus terkecil. Karena itu, jika sebuah kabupaten sudah bukan lagi zona merah bukan berarti seluruh sekolah bisa menggelar PTM.

Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 akan mengevaluasi risiko sebuah wilayah berdasar zonanya. Sebuah sekolah yang berada di desa atau RT zona merah, tak boleh menggelar PTM.

"Sekolah berada di zona hijau, tapi guru atau murid rumahnya ada di zona merah, maka juga diminta untuk belajar dari rumah. Ini untuk mencegah penularan dari zona merah," ujar dia.

Dia berharap agar Cilacap bisa segera beranjak dari zona merah. Dengan begitu, sekolah bisa memulai PTM, sebagaimana yang diharapkan semua pihak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan wilayah zona merah di provinsi ini bertambah. Sebelumnya, wilayah zona merah hanya tujuh kabupten/kota. Namun, kini wilayah zona merah berjumlah 25, termasuk Cilacap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya