Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu memperketat kembali pemberlakuan PPKM Mikro menyusul status zona merah penyebaran Covid-19 yang disandang ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu itu, menurut Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido, akan dilakukan dengan aturan-aturan baru yang berbeda dengan PPKM sebelumnya yang sudah diterapkan di Kota Palu sejak Februari, 2021 lalu.
Aturan itu di antaranya operasi yustisi yang menyasar pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya hanya dilaksanakan sehari sekali akan diintensifkan hingga tiga kali sehari oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI yang dibagi dalam tiga tim.
Personel gabungan itu juga akan memastikan pusat-pusat perbelanjaan dan restoran menghentikan aktivitasnya dari sebelumnya pukul 21.00 kini menjadi pukul 17.00 atau menerima sanksi denda Rp2 juta hingga pencabutan izin usaha.
Khusus di kelurahan-kelurahan berstatus zona merah, Reny menegaskan larangan bagi warga menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan.
"Terlebih sejak 28 Juni Kota Palu masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Pemetaan kami ada lima kelurahan berstatus merah," kata Reny Lamadjido, Selasa (6/7/2021).
Sembari memastikan protokol kesehatan dipatuhi masyarakat, perpanjangan PPKM Mikro itu juga dimanfaatkan Pemkot Palu untuk memasifkan vaksinasi warga hingga ke kelurahan-kelurahan yang dikoordinasi oleh para camat se-Kota Palu.
Sebelumnya, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan, Kota Palu termasuk dalam 43 daerah berstatus level 4 penyebaran Covid-19, yang diwajibkan mengambil langkah penanganan dengan ketat mulai 6 Juli, 2021.