Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon

Sejumlah pelanggaran diketahui masih ditemukan petugas yang mengawal ketat PPKM darurat di wilayah Kota Cirebon. Para pelanggar akan dikenakan sanksi.

oleh Panji Prayitno diperbarui 06 Jul 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 23:00 WIB
Pemkot Cirebon Beri Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Pemantauan dan penindakan pelanggaran PPKN Darurat di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - PPKM darurat Kota Cirebon memasuki hari ke tiga. Pemkot Cirebon memastikan akan bertindak tegas dalam mengawal PPKM darurat ini.

"Sekarang yang melanggar ditindak tegas, bukan lagi dinasihati," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis seusai monitoring hari ke-3 PPKM Darurat di Kota Cirebon, Senin (5/7/2021).

Dia mengaku, nasihat dan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di Kota Cirebon seakan tidak berlaku.

Bersama TNI dan Polri, Pemkot Cirebon akan terus berkeliling kota menyosialisasikan ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat.

Dia mengatakan, sanksi bagi para pelanggar PPKM Darurat sendiri berupa penghentian/pembubaran/penutupan kegiatan dan tindakan hukum lain, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi yang tidak memakai masker akan didenda Rp100.000," sebut Azis.

Sementara, tempat-tempat usaha yang diharuskan tutup, tetapi masih bandel di Kota Cirebon akan ditutup paksa.

Saksikan video pilihan berikut ini

Perlawanan

Pemkot Cirebon Beri Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Pemantauan dan penertiban aturan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Dia mengakui, perlawanan masih kerap diterima. Hanya, dia menyebut perlawanan itu sebagai bagian dari pengorbanan.

"Toko-toko yang seharusnya tutup, tapi masih buka, akan kami segel dan akan kami proses tindakan-tindakan selanjutnya.

Yang penting kami melaksanakan tugas dengan tegas, dengan tetap menjaga kesantunan saat menyampaikannya," katanya.

Dia mengingatkan, PPKM Darurat dilaksanakan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Azis mengaku mengapresasi masyarakat yang telah mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

"Banyak juga masyarakat, termasuk pelaku usaha yang telah sukarela menutup tempat usahanya, kecuali yang dibolehkan buka selama PPKM Darurat," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya