Liputan6.com, Mamuju - Keluarga Kristina, calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang gagal mewakili Sulawesi Barat ke Istana Negara, masih memperjuangkan nasib siswi SMA Negeri 1 Mamasa itu. Mereka melaporkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat ke Ombudsman.
Habel, paman Kristina mengatakan, pihak keluarga sudah bersepakat untuk memperjuangkan nasib keponakannya dengan malapor ke Ombudsman Sulawesi Barat. Pihak keluarga merasa banyak kejanggalan dalam proses gagalnya Kristina sebagai salah satu utusan Paskibraka tingkat nasional.
Advertisement
Baca Juga
"Yang paling janggal, keponakanku dibilang positif, baru pas di tes swab PCR ulang ternyata negatif. Kami hanya mencari keadilan bagi keponakan kami," kata Habel kepada wartawan, Jumat (30/07/2021).
Sedangkan, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi yang menerima laporan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima dua laporan yang ditujukan ke Dispora Sulawesi Barat terkait polemik gagalnya sejumlah siswa sebagai paskibraka di Istana Negara.
Sebelum keluarga Kristina melapor, Ombudsman Sulawesi Barat sudah menerima laporan dari keluarga Nuraliyah, paskibraka yang seharusnya menggantikan Kristina ketika Ia tak bisa berangkat. Nuraliyah merupakan cadangan Kristina, dia tak menggantikan Kristina karena Dispora Sulawesi Barat menunjuk orang lain.
"Kita akan koordinasi secepatnya atas laporan masuk ini. Dispora Sulbar juga kita akan panggil secepatnya," ujar Alif.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Hasil Pemanggilan Ombudsman Sulbar
Ombudsman Sulawesi Barat bergerak cepat terkait laporan dugaan pelanggaran dalam penunjukan wakil Sulawesi Barat sebagai paskibraka di Istana Negara. Mereka melakukan pemanggilan ke pihak Dispora Sulawesi Barat untuk dimintai keterangan secara virtual.
"Kita hadirkan Ombudsman RI dalam zoom meeting ini agar bisa dikawal sampai ke kementerian. Minimal tidak terjadi hal berulang seperti ini," kata Kepala Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar.
Lukman menambahkan, dalam pertemuan virtual itu, pihak Dispora Sulawesi Barat menceritakan semua tahapan, proses dan kronologis penetapan serta penggantian paskibraka tingkat nasional. Termasuk hasil swab PCR Kristina dan Arya berbeda setelah 2 kali tes swab.
"Ada dua dugaan maladministrasi ditemukan dalam polemik paskibraka nasional," ungkap Lukman.
Pertama menurut Lukman, Dispora Sulawesi Barat diduga tidak kompeten dalam penetapan Anggi F Tamutuan sebagai pengganti Kristina. Karena dalih yang digunakan Dispora Sulawesi Barat adalah mepetnya waktu yang diberikan Kementerian untuk mencari pengganti, yakni 1 hari.
"Yang kedua, kelalaian mereka (Dispora) sehingga hak Nuraliyah sebagai cadangan Kristina diambil orang lain. Tindaklanjutnya seharusnya di Kementerian, sudah ada SOP terkait ini. Tapi Dispora bilang tidak ada SOP-nya," jelas Lukman.
Terkait hal swab PCR yang berbeda dalam rentan waktu yang tidak lama, Ombudsman Sulawesi Barat akan memanggil Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka juga akan memanggil pihak yang mengeluarkan hasil swab PCR positif Kristina dan Arya, dalam hal ini BPOM Mamuju.
"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil, paling lambat hari Senin 2 Agustus 2021," tutup Lukman.
Advertisement