Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster dalam rangkaian perayaan kemerdekaaan Republik Indonesia (RI) memberikan remisi kepada tiga orang narapidana Lapas kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Ia menyebut tiga orang narapidana (napi) tersebut layak mendapatakan remisi kemerdekaan tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI tersebut.
"Tetap semangat membina diri dan bisa lekas kembali sebagai anggota masyarakat," kata Gubernur Koster di LP Kerobokan, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manuhuruk mengatakan secara keseluruhan sebanyak 1.906 narapidana di Bali mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI. Â
Simak video pilihan berikut ini:
1.942 Narapidana di Bali dapat Remisi
Namun, remisi yang diterima para napi itu bervariasi termasuk juga 36 napi yang bebas pada hari kemerdekaan RI tersebut.Â
"Totalnya ada 1.942 narapidana yang dapat remisi kemerdekaan dari total 2.940 orang napi yang ada di Bali," kata Jamaruli kepada awak media.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli menjelaskan pemberiaan remisi adalah sebuah penghargaan untuk para narapidana yang telah melaksanakan dengan baik proses pembinaan yang diberikan selama berada di lembaga permasyarakatan.
"Remisi jangan hanya dinilai pengurangan hukuman, tapi pemacu untuk menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi. Saya ucapkan selamat merajut tali kemasyarakatan bagi yang langsung bebas (remisi bebas). Semoga segera aktif sebagai anak bangsa," ujar dia.
Advertisement