Bantul - Polres Bantul menangkap Tugiran, 42, warga Banjaran, Salem, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (14/8) pelaku penipuan berdalih menggandakan uang. Pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini ditangkap setelah menipu uang senilai ratusan juta rupiah dari Waldani 47, warga Kalurahan Segoroyoso, Pleret, Bantul.
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh pria yang biasa disebut Gus Bayu tersebut adalah mampu menggandakan uang. Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya korban hendak menjual tanah rintisan tahun 2006-2021 pada Mei 2021. Karena tidak laku-laku, pelaku kemudian meminta tolong temannya, SD.
Advertisement
Baca Juga
Oleh SD, korban kemudian dipertemukan dengan pelaku. Saat pertemuan tersebut, SD mengaku jika pelaku bisa menggandakan uang. Korban pun terpedaya dan tertarik untuk meminta jasa pelaku menggandakan uangnya.
Agar lebih meyakinkan korban, kata Kapolres maka pelaku mengadakan uji coba. Saat itu pelaku meminta korban menyiapkan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp100.
“Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan setiap lembar uang Rp100 yang dimasukkan akan menjadi uang kertas pecahan Rp100.000. Dan berhasil. Dari situ korban semakin tertarik untuk menggandakan uang dengan bantuan pelaku,” kata Kapolres di Mapolres Bantul, Kamis (19/8).
Namun, dalam perkembangannya, pelaku mengaku membutuhkan media untuk penggandaan berupa uang Rp100 dengan nomor IMP tahun 1992. Padahal, menurut Kapolres, syarat ini cukup sulit.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kecepatan Tangan
Alhasil korban mengaku kesulitan untuk mendapatkan syarat yang diminta pelaku. Lalu, pelaku memberikan solusi dengan jalan menawarkan satu bendel uang berisi 500 lembar uang Rp100 dengan harga Rp40 juta.
“Korban pun mentransfer uang. Harapannya nanti uang bisa digandakan menjadi Rp1 miliar. Tapi dalam perkembangannya, usai menstranfer, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Kapolres.
Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke Polres Bantul, Juni 2021. Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah. “Untuk SD, masih buron,” ucap Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika kemampuan mengandakan uang saat uji coba tersebut hanya kecepatan tangan. Dan uang hasil penipuan, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. “Ini baru pertama saya lakukan,” kata Gus Bayu.
Atas perbuatannya, Gus Bayu disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi berupa 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp100 gambar perahu pinisi. Lalu 10 lembar uang kertas pecahan Rp100 gambar perahu pinisi dan 2 bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas. Sebuah kopiah, saru potong celana panjang dan satu tas punggung.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement