Akal-akalan Mantan Pimpinan Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan Kabur dari Penyidik Ditreskrimsus

Mantan Pimpinan Bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan yang terseret kasus korupsi Rp9,6 miliar, kini kabur dan tak diketahui keberadaannya.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 21 Agu 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2021, 11:00 WIB
Pemeriksaan salah satu saksi kasus korupsi bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan di Polda Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pemeriksaan salah satu saksi kasus korupsi bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan di Polda Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Mantan pimpinan Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan berinisial IJP, kini menghilang usai terseret kasus korupsi dana kas bank sekitar Rp10 miliar. Dia menghilang dari pantauan, usai sempat mengakali pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda saat mengejarnya hingga ke Jakarta.

Diketahui, kasus ini berawal dari raibnya dana kas bank Sultra sebesar Rp9,6 miliar. Maret 2021, pihak Kantor Pusat Bank Sulawesi Tenggara melaporkan kasus ini ke polisi.

Terungkap, dana kas sebesar ini dikeluarkan secara bertahap oleh mantan direktur inisial IJP ke sejumlah pejabat pemerintahan Konawe Kepulauan, termasuk nama sejumlah pengusaha. Besarnya dana kas Bank Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan secara ilegal itu, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp3 miliar lebih setiap orang.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Honesto R Dasinglolo menjelaskan, saat ini IJP tengah dalam upaya pencarian. Sebelumnya, dia mengaku berada di DKI Jakarta.

"Saat kami hubungi, dia mengatakan sedang berada di Jakarta berusaha menemui seseorang peminjam dana kas bank Sultra dan sedang berupaya meminta kembali uang dana kas bank Sultra cabang Konkep," ujarnya.

Honesto mengatakan, kemudian penyidik langsung menuju Jakarta hendak menemui sekaligus membawa pulang IJP ke Sultra. Namun, saat tiba di Jakarta, IJP mematikan handphone dan sampai saat ini tak ketahuan lokasinya.

"Kami duga, ada pihak pihak yang menyampaikan, agar jangan bertemu penyidik. Padahal, saat itu dia sudah mantap mau ketemu kami," ujar Honesto.

Saat ini, IJP malah menghadirkan pengacaranya di Polda Sulawesi Tenggara untuk membelanya. Pria tersebut diketahui bernama Dr Abdul Rahman SH MH, salah seorang pengacara terkenal di Sulawesi Tenggara.

Ditemui di Polda Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman membenarkan, tengah melakukan pendampingan terhadap IJP dan 4 orang saksi lainnya. Keempatnya, juga ikut terseret kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara cabang Konkep.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Pernyataan Kuasa Hukum

Ditemui di Polda, Abdul Rahman menyatakan, salah seorang saksi berinisial MZ diketahui ikut menikmati dana kas Bank Sultra sekitar Rp2,7 miliar.

Namun, Abdul Rahman meluruskan, MZ juga mengaku kehilangan uang di kasus korupsi yang menyeret namanya. Kejadiannya, masih berhubungan dengan raibnya dana kas bank Sultra Rp9,6 miliar.

Menurutnya, awalnya, MZ ikut berinvestasi dalam perusahaan di Jakarta yang disebut IJP sebagai salah satu peminjam dana kas bank Sultra. IJP dan MZ, bersama 4 saksi lainnya yang juga diakui IJP meminjam dana kas bank, ikut berinvestasi di dalam perusahaan.

"Saat MZ sudah menanamkan uang Rp2,5 miliar di perusahaan, dia juga rugi karena tak dikembalikan pihak perusahaan," ujar Abdul Rahman.

Namun, Abdul Rahman enggan membahas soal MZ yang disebut IJP ikut meminjam dana kas bank sebesar Rp2,7 miliar. Dia mengaku, belum mengetahui perkara ini.

Audit BPKP Belum Kelar

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara atas kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan. Terhitung, sudah 4 bulan penyidik mengajukan surat permintaan pemeriksaan disertai data-data, namun belum juga dikeluarkan.

Soal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyatakan, belum mengetahui alasan BPKP. Namun, menurutnya, bukan hanya Polda Sultra yang melakukan permintaan serupa.

"Kemungkinan, ada kasus lain yang mereka sedang fokus, tapi benar sudah hampir 4 bulan ini," ujar Heri Tri Maryadi.

Dia menyatakan, sejauh ini BPKP juga belum mengabari kendala dan masalah yang dihadapi. Pihaknya berharap, BPKP segera mengeluarkan, sehingga ada peningkatan status tersangka atas kasus ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya