Setahun Lamanya, Guru Muda di Ponpes Ogan Ilir Cabuli Belasan Santrinya

Guru muda di salah satu ponpes di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, mencabuli belasan santrinya selama satu tahun terakhir.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Sep 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 00:30 WIB
ilustrasi-asusila-131104c.jpg
Ilustrasi korban asusila (IST)

Liputan6.com, Palembang - Ketakutan terus menghantui belasan santri, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, mereka menjadi korban pencabulan JD (22), salah satu guru muda di ponpes tersebut. Bahkan parahnya, aksi tak terpuji tersebut sudah terjadi satu tahun lamanya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, aksi asusila tersebut terkuak, setelah salah satu santri mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya, saat akan buang air besar.

Orang tuanya lalu membawa santri tersebut ke rumah sakit di Ogan Ilir Sumsel. Dari hasil pemeriksaan dokter itulah, akhirnya diketahui jika santri tersebut menjadi korban kekerasan seksual.

"Setelah itu orangtuanya melapor dan tersangka kita tangkap," ucapnya, Rabu (15/9/2021).

Dari laporan yang diterima, sudah ada sebanyak 12 orang anak, yang beusia antara 12-13 tahun, yang menjadi korban penyimpangan seksual JD di Ogan Ilir Sumsel.

Kombes Pol Hisar Sialagan menduga, jumlah korban akan bertambah. Namun mereka masih akan mendalami kasus tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Korban Ketakutan Diancam

Setahun Lamanya, Guru Muda di Ponpes Ogan Ilir Cabuli Belasan Santrinya
JD, guru muda di salah satu ponpes di Ogan Ilir Sumsel, saat diciduk tim Polda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2020. JD melakukan aksinya di malam hari, dengan cara mendatangi kamar para korbannya.

“Korban akan dibawa ke ruangan kosong dan di sanalah JD melakukan aksinya. Korban juga diancam, akan dikurung di gudang kosong jika menolak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka JD diancam dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya