Liputan6.com, Abdya - Seorang wanita terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan usai jalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M. Agung Kurniawan di Blangpidie Jumat, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot Abdya.
Advertisement
Baca Juga
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya, dikutip Antara.
ZV dihukum cambuk karena bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cambuk 17-100 Kali
"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh. ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.
Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.
Advertisement