Pengadilan Malaysia Pertimbangkan Cabut Hukuman Cambuk Bagi Pengungsi Rohingya

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi pengungsi Rohingya yang mencari kehidupan lebih baik setelah lolos dari upaya genosida militer 2017 di Myanmar.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 22 Jul 2020, 10:03 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 10:03 WIB
Kapal Pengungsi Rohingya Masuk Malaysia
Sebuah perahu yang membawa pengungsi Rohingya berhasil dicegat pasukan AL Malaysia di Langkawi, Selasa (3/4). Otoritas Malaysia meningkatkan patroli untuk mencegat kapal pengungsi Rohingya mencari perlindungan di negara itu. (Royal Malaysian Navy via AP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia pada Rabu, 22 Juli akan mendengar tawaran untuk mengesampingkan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada 27 pengungsi Muslim Rohingya dari Myanmar.

Hal ini disampaikan oleh pengacara kelompok tersebut yang juga menyatakan jika hal ini dilakukan sama artinya sebagai kejahatan dan penyiksaan, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (22/7/2020).

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi pengungsi Rohingya yang mencari kehidupan lebih baik setelah lolos dari upaya genosida militer 2017 di Myanmar, sebagai mana yang disebutkan oleh PBB.

Tetapi Malaysia, yang tidak mengakui status pengungsi, baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.

Otoritas mengatakan mereka tidak dapat menerima lebih banyak migran karena ekonomi yang sedang mengalami kesulitan akibat Virus Corona COVID-19.

"Pada bulan Juni, pengadilan di pulau Langkawi Malaysia menghukum 40 pengungsi Rohingya ke penjara tujuh bulan karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah," ujar Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi.

Dua puluh tujuh orang di antara mereka juga dihukum cambuk, hukuman yang ingin dibatalkan Andrew di pengadilan.

Departemen imigrasi dan kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar atas kejadian ini,

Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit (US$ 2.345), penjara selama lima tahun.

"Pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi dan tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya," kata Andrew.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Rohingya dalam kasus ini," katanya.

 

Simak video pilihan berikut:

Tanggapan Amnesty International

Kapal Pengungsi Rohingya Masuk Malaysia
Pasukan AL Malaysia menahan perahu yang membawa pengungsi Rohingya di Langkawi, Malaysia, Selasa (3/4). Badan Pelaksana Maritim Malaysia meningkatkan patroli mereka di Selat Malaka dan Laut Andaman, terutama di dekat Langkawi (Royal Malaysian Navy via AP)

Kelompok hak asasi Amnesty International minggu ini mendesak Malaysia untuk tidak mencambuk para pengungsi, dengan mengatakan itu "kejam dan tidak manusiawi".

Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya