'Sulap' Pupuk Jadi 600 Botol Bom Ikan, Ulah Nelayan Konawe Mampu Rusak 18 Ribu Meter Persegi Terumbu Karang

Seorang nelayan di Konawe, ditangkap Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara usai kedapatan memiliki bom ikan berbahan pupuk cantik.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 19 Okt 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 22:00 WIB
Seorang nelayan ditangkap usai menyalahgunakan pupuk cantik untuk dibuat menjadi bom ikan di Konawe.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Seorang nelayan ditangkap usai menyalahgunakan pupuk cantik untuk dibuat menjadi bom ikan di Konawe.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Seorang nelayan di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, nekat menyalahgunakan pupuk merek cantik untuk membuat puluhan botol bom ikan. Dia membeli sekitar 100 kilogram pupuk di toko pertanian di Kota Kendari, lalu meracik pupuk berbahan amonium nitrat menjadi bom yang mampu merusak belasan ribu meter persegi terumbu karang.

Pupuk sebanyak ini, jika dibuat bom dan ditaruh di dalam botol, bisa menghasilkan 600 botol bom. Jumlah ini, bisa meledak dan merusak terumbu karang dalam radius 18.000 meter persegi.

Nelayan tersebut, diketahui berinisial SB (40). Aksi SB, diketahui saat polisi Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah rumah di Soropia, Konawe. Sebelumnya, polisi baru saja melakukan pengintaian dan penggerebekan di sebuah kapal nelayan di perairan Saponda, Konawe.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto menjelaskan, mereka awalnya mengerebek kapal. Saat diperiksa, mereka kemudian mengembangkan hingga ke rumah di pesisir pantai.

"Kami kemudian tangkap pelaku, kami juga membawa sekitar puluhan barang bukti, satu karung pupuk seberat 100 kilogram, 26 botol berisi pupuk siap pakai untuk bom, 17 detonator, serta peralatan lain untuk membuat bom ikan," ujar Rully Indra Wijayanto.

Dia menyebut, pelaku sudah pernah sekali melakukan aksi bom ikan, tetapi bukan di wilayah Konawe. Pelaku melakukan di wilayah Buton Utara. Bom ikan ini, rencananya akan diledakkan di wilayah yang sama, tetapi tidak sempat setelah polisi menangkap pelaku.

Aksi sebelumnya, pelaku melakukan dengan rekannya. Namun, saat ditangkap, pelaku hanya sendirian di rumahnya.

Diketahui, pelaku terancam undang-undang darurat nomor 12 ayat 1 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ini tangkapan ketujuh tahun 2021 sejak Januari hingga Oktober 2021. Pada tahun 2020, kami melakukan penyelesaian 5 kasus laporan," ujarnya.

Menurut Rully, selain di wilayah Konawe, pelaku bom ikan di Sulawesi Tenggara kerap melakukan aksi dengan cerdik dan cepat. Meskipun Polairud memiliki speed boat yang mampu mengejar para pelaku, namun karena jalur koordinasi dengan warga yang kadang terlambat, mereka kadang kehilangan para pelaku yang sudah lebih dulu kabur.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya