Liputan6.com, Jakarta - Video perkelahian antara dua orang wanita viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 27 detik itu tampak dua orang perempuan saling berdebat dan kemudian saling jambak hingga berguling-guling di tanah lapang. Belakangan diketahui, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Ngawi, Jawa Timur. Parahnya, terdengar suara seorang perempuan sambil tertawa-tawa sengaja merekam perkelahian tersebut.
Teguh, Perangkat desa setempat membenarkan adanya peristiwa dalam video viral tersebut. Dirinya menyebut, perkelahian itu terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021. Kasus ini kemudian tengah diselidiki polisi, untuk mencari tahu pemicu perkelahian itu, dan menemukan orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Diduga perkelahian tersebut dipicu saling sindir di media sosial.
Â
Advertisement
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Rebutan Lahan Parkir, Pria di Bogor Bunuh Paman Sendiri
Seorang keponakan tega menjadi otak pembunuhan pamannya sendiri sesama tukang parkir di Bogor. Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati lantaran penghasilan sebagai tukang parkir berkurang semenjak ada sang paman. Pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku terkait aksi pembunuhan itu, antara lain AH (41), ND (32), dan DA (23). Korban berinisial GP meninggal dunia usai mendapat luka bacok di sekujur tubuh. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Harun mengatakan, pembunuhan bermula dari sakit hati lantaran korban dianggap mengambil alih lahan parkir dan jatah setoran. Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lin celurit, tiga unit ponsel, dan pakaian berlumur darah. Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Â
Â
Advertisement
Terobsesi Penjaga Warkop, Pria di Pontianak Pasang Kamera Pengintai
Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria berinisial DO (42) di Pontianak. Dirinya sengaja merekam perempuan pelayan warung kopi saat sedang mandi, menggunakan kamera pengintai yang langsung terhubung ke ponselnya. Kamera itu lalu diketahui oleh korban dan korban langsung melapor ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto membenarkan adanya laporan itu. Polisi juga sudah mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, pelaku DO mengaku terobsesi dengan perempuan penjaga warung kopi tersebut, hingga muncul niat jahat menaruh kamera pengintai di kamar mandi. Atas perbuatan itu, pelaku DO dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.