Masih Pandemi Covid-19, Pajak Bumi Bangunan Gunungkidul Nyaris Capai Target

Setidaknya ada 48 kalurahan berhasil melunasi tanggungan PBB tahun ini. Dua Kapanewon yang berhasil lunas tepat waktu di antaranya Kapanewon Gedangsari dan Purwosari.

oleh Hendro diperbarui 03 Nov 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 03:00 WIB
Bupati Gunungkidul
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mampu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 sebesar Rp.20 miliar.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mampu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 sebesar Rp20 miliar. Jumlah tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp22,5 miliar.

Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo mengatakan setidaknya ada 48 Kalurahan berhasil melunasi tanggungan PBB tahun ini. Dua Kapanewon yang berhasil lunas tepat waktu diantaranya Kapanewon Gedangsari dan Purwosari. Sedangkan, 16 kapanewon lainnya masih ada yang belum menyelesaikan tanggungan mereka.

"Pemkab memberikan penghargaan kepada kalurahan dan kapanewon yang berhasil tepat waktu melakukan pembayaran PBB dengan pemberian uang yang jumlahnya berbeda-beda," kata dia, Minggu, 31 Oktober 2021.

Melalui penghargaan yang diberikan ini, diharapkan kapanewon dan kalurahan lainnya bisa termotivasi untuk tepat waktu dalam pembayaran kewajiban mereka ini. Karena, PBB ini merupakan salah satu instrumen pembangunan daerah.

"Adapula pembayar pajak mineral bukan logam beberapa juga membayarkan pajak dengan jumlah cukup tinggi," terangnya.

Dalam kesempatan ini juga diluncurkan sebuah sistem aplikasi Sipapah (Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah). Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengecek segala sesuatunya berkaitan dengan biaya pajak yang harus dibayarkan, termasuk dengan ketentuan-ketentuan dokumen lainnya.

BKAD Gunungkidul juga bekerja sama dengan BPD DIY dalam memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak. Ada 10 Badan Usaha Milik Kalurahan yang sekarang ini bekerja sama dengan BPD melayani pembayaran pajak.

Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan, BUMKal ini seperti agen bank, nantinya bisa melakukan transaksi pembuatan rekening, hingga pembayaran PBB dan pajak lain.

"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi BUMKal atas kewirausahaan mereka. Dalam satu transaksi pajak ada fee Rp500 dari BPD untuk BUMKal, kemudian kalau pembuatan rekening baru ada fee Rp5.000," jelasnya.

Dengan demikian diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak sehingga pendapatan asli daerah meningkat. Jika demikian maka pembangunan dari pendapatan yang dimiliki akan semakin luas, program pemerintah untuk memajukan daerah akan semakin nyata.

"Kalurahannya di Bejiharjo, Kelor, Dengok, Mulo, Karangrejek, Gari, Sidoharjo, Putat, Salam dan Candirejo (Semanu). Ini baru pilot project, nanti harapannya semua kalurahan ada kerja sama semacam ini," jelas Santoso.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengapresiasi Kapanewon dan Kalurahan yang sudah melunasi kewajiban mereka. Adapun selanjutnya tinggal menggenjot kalurahan yang belum lunas dan masih memiliki tunggakan.

"Harapannya semua semakin tertib dalam pembayaran pajak," kata Bupati.

Ia juga berterima kasih atas bantuan CSR berbentuk mobil operasional untuk keliling kapanewon menagih pembayaran pajak.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya