Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai pelengkap dari tujuan reformasi perpajakan di Indonesia.
Maka dengan demikian, ia mengimbau bahwa aturan perpajakan ini tidak bisa dilihat hanya sebagian atau parsial, sehingga perlu dilihat secara menyeluruh dengan peraturan-peraturan sebelumnya.
“saya mohon untuk undang-undang ini kita lihat bukan secara parsial, tapi ini adalah undang-undang dalam satu konteks yang sudah kita lakukan,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diadakan Apindo, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Ia turut meninjau peraturan sebelumnya, yakni adanya tax amnesty pada 2016 lalu yang dilanjutkan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diikuti dengan akses informasi yang mengalir otomatis sejak 2018.
Lalu pada awal 2020 kata dia, ada lagi Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Lalu E-commerse dari luar negeri kita pungut pajak waktu kita perluas basis, lalu masuk lagi UU Cipta Kerja, ini kalau boleh teliti lebih dalam esensinya more than bussiness friendly,” katanya.
“UU Tak Amnesty sudah business friendly, Perppu 1 sudah business friendly, UU Ciptaker, satu, sanksinya dikurangi, sanksi didudukkan supaya lebih fair, termasuk deviden yang dibagi tanpa bayar pajaknya,” tuturnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gotong Royong
Lebih lanjut, ia mengatakan adanya UU HPP saat ini sebagai langkah ajakan bagi masyarakat terutama wajib pajak untuk ikut bersama-sama membangun APBN dan Negara.
“Kalau boleh saya membahasakannya begini, UU yang baru disahkan 7 Oktober ini melengkapi puzzle reformasi perpajakan karena beberapa series undang-undang sebelumnya,” katanya.
Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan lebih besar antara pemerintah terhadap wajib pajak, serta sebaliknya.
“Jadi isitlah kata kita bangun mutual trust antara kami WP dan sebaliknya, kedepannya pasti akan jadi lebih besar. Tingkat kepatuhan sukarela akan lebih tinggi,” tambahnya.
Advertisement
Masukan Pengusaha Didengar
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku dengan diputuskannya UU HPP ini, juga telah memuat masukan dari para pengusaha.
Awalnya, ia mengaku kaget bahwa pemerintah membuat aturan mengenai pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak sektor usaha.
“begitu banyaknya kita melakukan macam-macam diskusi untuk cari jalan keluarnya dari UU ini, saya lihat kompromi yang kita lakukan untuk kepentingan nasional ini betul-betul terjadi dalam diputuskannya UU HPP,” kata dia.
“Akhirnya suara pengusaha itu didengan dalam memberikan masukan apa yang kita butuhkan dalam persaingan usaha,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap dalam pelaksanaan undang-undang ini kedepannya akan sesuai dengan inti dari yang termuat dalam UU HPP.
“Ini juga pengusaha bisa bantu sepenuhnya dengan take and give, mudah-mudahan apa yang kita tujukan untuk negara kita bisa cepat lebih baik,” katanya.