Dinilai Terlalu Berat, Hukuman Habib Rizieq Dipotong 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini menjadi 2 tahun.

oleh Ridi Fadhilah Khan diperbarui 16 Nov 2021, 14:08 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 11:49 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi.

Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini telah dipangkas menjadi 2 tahun saja.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tonton video untuk selengkapnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya