RS Ummi Bogor

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini menjadi 2 tahun.
Tampilkan foto dan video
Loading