Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, pelaku rudapaksa anak di Aceh Besar kabur.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 10:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Aceh - Usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, pelaku rudapaksa anak di Aceh Besar kabur dan kini menjadi buron Kejari Aceh Besar.

"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (17/11/2021).

Berdasarkan unggahan Instagram Kajari Aceh Besar disebutkan, DPO bernisisal DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.

Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penjara 200 Bulan

Sebelumnya, DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.*

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya