Aset Pengusaha Tajir Gunungkidul Disita karena Kemplang Pajak Rp9,4 M

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset milik S. S selama ini tidak membayar pajak tertagih baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penghasilan. Nilai Rp9,485 miliar itu gabungan PPn dan PPh.

oleh Hendro diperbarui 22 Nov 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 04:00 WIB
Juru SIta KPP Wonosari
Penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Pasalnya, Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp. 9,485 milyar.

Liputan6.com, Gunungkidul - Aset tak bergerak milik pengusaha tajir di Gunungkidul, S disita oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bersama juru sita Kanwil Pajak DIY.  Penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Pasalnya, Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp9,485 miliar.

"Nilai itu sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Yoyok Satiotomo usai penyitaan.

Yoyok menuturkan, JSPN KPP Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset milik S. S selama ini tidak membayar pajak tertagih baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penghasilan. Nilai Rp9,485 miliar itu gabungan PPn dan PPh.

Menurut Yoyok aset yang mereka sita dari Wajib Pajak S berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Selain itu mereka juga melakukan penyitaan lahan kosong di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari.

"Nantinya aset-aset tersebut akan mereka lelang dan hasilnya nanti digunakan untuk menutupi tunggakan pajak dari S," ungkap dia.

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonosari, Veronica Heriyanti menambahkan di Gunungkidul sudah beberapa kali ada penyitaan aset wajib pajak. Dan tahun ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya. Tujuannya untuk memberikan efek jera.

"Total nilai aset milik S yang kami sita secara kasar hanya Rp5,8 miliar. Sisanya nanti bisa dicicil," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Efek Pandemi Covid-19

S adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai lini bisnis. Di antaranya hotel, bengkel dan juga restoran yang tersebar di beberapa tempat. S tidak bisa membayar tunggakan pajak salah satunya adalah karena efek pandemi.

Pandemi memang membuat hampir semua lini terkena imbasnya. Seperti S yang seharusnya melakukan cicilan tunggakan pajak di tahun 2019. Namun karena pandemi Covid-19 maka yang bersangkutan mengalami kesulitan bayar tunggakan tersebut.

"Sebenarnya ada perlakuan khusus pajak selama pandemi," tambahnya.

Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2021. Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY.

"Tahun ini KPP Wonosari ditarget mengumpulkan pajak sebesar Rp177 miliar. Dan hingga saat ini baru mencapai 76,3 persen," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya