Simak Mekanisme Penerapan Pajak Karbon di 2022

Tahun depan, Pemerintah mulai memberlakukan pajak karbon dalam rangka mengurangi emisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 13:50 WIB
Jokowi Pimpin Ratas Kesiapan Hadapi Dampak Virus Corona
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Ratas tersebut membahas kesiapan menghadapi dampak virus Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi emisi karbon. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko perubahan iklim.

Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengurusnya bersama dengan Bursa Efek Indonesia. Sementara mekanisme perpajakan diurus Kementerian Keuangan.

"Presiden minta Menko Luhut dan Menko Airlangga untuk mengatur ini bersama dengan BEI dan kami yang atur pajaknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan, di tahap awal pengenaan karbon akan dikenakan pada PLTU. Sektor ini boleh mengeluarkan emisi sampai pada batas tertentu. Bila emisi yang dilepaskan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak karbon.

"PLTU nanti dikasih cap dulu, jadi boleh emisi level tertentu. Kalau melebihi cap itu harus izin emisi di atas cap," kata dia.

Jumlah emisi yang berlebih itu bisa dikompensasi dengan membeli sertifikat dari kegiatan ekonomi lain yang menurunkan emisi karbon. Sehingga perdagangan cap ini harus diadministrasikan melalui BEI. Untuk itu saat ini pemerintah tengah membahas carbon trade yang diperjualbelikan di BEI.

"Kita sedang bahas mekanisme carbon trade-nya," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harga Karbon

Ilustrasi perubahan iklim
Ilustrasi perubahan iklim (AFP)

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harga karbon dijual mulai dari Rp 30.000 atau sekitar USD 2 dolar per ton. Dibandingkan dengan negara lain harga karbon ini sangat murah, sebab di negara-negara eropa karbon dijual di atas USD 40 dolar.

Untuk menghindari karbon Indonesia diborong perusahaan asing, maka pemerintah akan merumuskan mekanisme perdagangan karbon. Hal ini untuk menghindari negara-negara lain tetap menghasilkan emisi dengan membeli karbon yang murah.

"Ini harus kita lindungi makanya akan ada mekanisme buat DMO, harus ada kuota penurunan karbon sebelum dijual keluar," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya