Liputan6.com, Manado - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, peredaran minuman keras jenis Cap Tikus serta merek lainnya kian marak di Sulut. Sejumlah daerah melaporkan adanya operasi untuk menghentikan peredaran miras tersebut.
Dalam operasi rutin yang digelar Senin (29/11/2021) pukul 01.40 Wita, di Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Sulut, Satresnarkoba Polres Bitung, Sulut, menemukan satu koper yang dicurigai.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, satu koper yang dicurigai ditemukan di sekitar area pelabuhan tersebut ternyata berisikan 70 liter minuman alkohol jenis Cap Tikus. Miras ini dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.
Miras Cap Tikus tanpa izin edar yang belum diketahui siapa pemiliknya tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk pengembangan lanjut.
“Puluhan liter Cap Tikus tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin ke wilayah luar kota Bitung,” ujar Derry.
Barang bukti minuman alkohol tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk pengembangan lanjut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Miras Tanpa Izin
Penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin juga terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara. Razia kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulut, Sabtu - Minggu (27-28/11/2021).
Menurut Kasi Humas Polres Minahasa Utara Ipda Ennas Firdaus, dalam razia ini polisi mengamankan ratusan liter Cap Tikus dan minuman beralkohol berbagai merek lainnya.
“Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin,” ujar Ennas.
Dia berharap peredaran miras tanpa ijin ini dapat diminimalisir, yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas di Minahasa Utara, Sulut.
Advertisement