Liputan6.com, Manado - Personel Reskrim bersama SPKT Polres Kepulauan Talaud mengamankan pria berinisial YM (53), tersangka tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Ricky Hermawan, tindak pidana ini dilaporkan oleh warga pada Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
“Lelaki YM dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMP,” ujar Hermawan.
Peristiwa itu terjadi selang bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2021 di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai petani ini merupakan kakek kandung korban, yang telah lebih dari 10 kali menyetubuhi gadis belia tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Berkutik Saat Ditangkap
Mendapat laporan dari warga, aparat Polres Kepulauan Talaud bergerak cepat memburu dan menangkap pelaku. Kakek itu tak berkutik saat aparat mengamankannya.
Hermawan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kini dalam penanganan aparat Polres Kepulauan Talaud,” ujarnya.
Advertisement